Pemko Tak Kunjung Tegas, Pelanggaran IMB di Jl WR Terus Berlanjut
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tak kunjung tegasnya Pemerintah Kota Tanjungpinang menindak pelanggaran atas pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan di Jalan WR Supratman, Kelurahan Air Raja menimbulkan kecurigaan.
Padahal Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP sudah 3 kali melayangkan surat teguran, namun tidak ada tindakan nyata dilapangan untuk menghentikan pelanggaran lebih lanjut.
Surat teguran (ST) ke tiga dikuatkan dengan surat nomor 651.2/1523/5.15.03/2024 yang ditujukan ke Haldy Chan. Hampir setahun berlalu sejak ST3 terbit. Namun bukannya memberikan sanksi tegas, malah terkesan ada pembiaran oleh OPD terkait, khususnya Satpol PP selaku penegak perda. Surat teguran dianggap angin lalu alias kentut.
Buktinya, pelanggaran kembali dilakukan dengan menambah jumlah lantai dari 4 tingkat menjadi 5 tingkat diatas restoran Indo Rasa.
Kemudian pada ujung deretan ruko Indo Rasa pada bagian belakang, saat ini ada lagi bangunan liar yang sedang dibangun. Serta penambahan bangunan berupa konopi didepan ruko deretan restoran indo rasa.
Kesalahan yang paling fatal namun terkesan dibiarkan di deretan ruko Indo Rasa itu adalah hilangnya lorong untuk fasilitas umum (fasum). Dimana, saat ini lorong itu telah berubah menjadi ruko.
Setumpuk masalah tersebut diatas, tak kunjung membuat Pemko Tanjungpinang bertindak tegas. Sehingga wajar timbul pertanyaan, ada apa dengan Pemko Tanjungpinang sehingga “takut” bertindak tegas ?.
Mencuat kabar, sejumlah pejabat Pemko Tanjungpinang diduga telah menerima sejumlah uang agar penindakan tak kunjung dilaksanakan. Bahkan ada oknum pejabat yang terkesan menghalang,-halangi agar Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH tidak perintah pencabutan IMB.
Penambahan tingkat bangunan tentu saja berpotensi menimbulkan bencana karena kekuatan pondasi sebagaimana IMB yang diberikan hanya untuk 3 lantai namun saat ini bertambah menjadi 5 lantai.”Mungkin Pemko menunggu bangunan roboh dan jatuh korban jiwa dulu baru bertindak tegas.”heran seorang warga atas pembiaran pelanggaran yang terus dilakukan pemilik ruko tersebut
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diupayakan media ini, namun belum berhasil.(Irfan)