Pemberian Insentif ke Non ASN di Pemprov Kepri Jadi Tanda Tanya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ratusan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mendapat insentif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini menimbulkan tanya ditengah masyarakat kota Tanjungpinang.
Pasalnya, insetif yang diberikan kepada pegawai non ASN sebanyak 2.640 orang, menerima Rp 2 juta perorang.”Hingga saat ini kita bertanya- tanya dalam hati, karena insetif yang di berikan k a Pengawan Non ASN tersebut, anggaranya darimana. Kemudian mengacu ke aturan mana.”kata salah seorang warga Tanjungpinang yang enggan namanya ditulis kepada awak media ini, Sabtu (19/4/2025)
Kemudian lanjut sumber, anggaran yang digunakan dari pemerintah tersebut yang mencapai milyaran rupiah itu dikucurkan pemberianya seakan sesuka.
“Seharusnya setiap penggunaan anggaran yang berasal dari pajak rakyat itu di berikan haru berlandaskan aturan. Sekarang legal standing apa. Perda kah Peraturan Pemerintah atau pergub. Itukan harus jelas,” tutur sember yang sama.
Jika tidak jelas aturannya tambah sumber, jelas itu pelanggaran. Jika itu kebijakan bisa menimbulkan berbagai asumsi ditengah masyarakat.
“Jika tidak jelas aturannya, kan bisa saja Pemprov Kepri menghaburkan uang. Padahal katanya masa efesiensi. Kok bisa. Yang wajib diberi THR itu kan ASN bukan non ASN yang di berikan insentif,” tutup sumber.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengungkapkan kepada sejumlah media bahwa Gubernur Ansar Ahmad telah menginstruksikan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mencari solusi agar pegawai non-ASN tetap mendapatkan tambahan penghasilan.
“Pak Gubernur tetap berkeinginan agar seluruh pegawai non-ASN memperoleh insentif lebaran, tapi besaran tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Venni kepada wartawan Senin (24/3/2025).
Meskipun demikian, Venni menjelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut bukan dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini disebabkan oleh aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang tidak mengakomodasi pemberian THR bagi pegawai non-ASN.
“Pemprov Kepri tidak bisa mengalokasikan anggaran THR untuk pegawai non-ASN dalam APBD karena itu akan menyalahi aturan dalam PP. Oleh karena itu, tambahan penghasilan diberikan dalam bentuk insentif,” jelasnya.
Venni menambahkan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja pegawai non-ASN yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kami berharap solusi ini dapat diterima oleh seluruh pegawai non-ASN dan dapat memberikan manfaat menjelang Idulfitri,” pungkasnya, tanpa menyebutkan secara rinci jumlah insentif yang akan diberikan.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 19 Ayat B, yang menyatakan bahwa THR hanya diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun para PTT, Non ASN sudah Diberhentikan Pada akhir tahun 2024 lalu. Namun jelang lebaran 2025 PTT Non ASN mendapatkan insentif Rp 2 juta. Mungkinkah pegawai yang sudah tidak bekerja wajib menerima,?
Terkait dengan uraian diatas, upaya konfirmasi masih di upayakan ke pihak terkait lainnya. (Aliasar)