; charset=UTF-8" /> Pembacaan Tuntutan Penjual Narkoba ke Oknum Pejabat Pemprov Ditunda - | ';

| | 313 kali dibaca

Pembacaan Tuntutan Penjual Narkoba ke Oknum Pejabat Pemprov Ditunda

M Amri Hasibuan yang ditunda lagi persidangannya.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua majelis hakim, Sanronius Tambunan SH MH yang memeriksa dan mengadili terdakwa M Amri Hasibuan terlihat emosi dan jengkel pada JPU Riki Trianto SH yang tak kunjung membacakan tuntutan pada mantan polisi yang tersandung lagi dalam kasus narkoba.

Hakim wajar kesal dan marah karena sudah 4 kali atau 1 bulan kasus Amri ini tertunda terus karena jaksa selalu berkata belum siap tuntutannya. Sedangkan, setiap Selasa Amri selalu datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang.”Jadi mau kami apakan perkara ini ?. Ditunda-tunda terus. Mana bukti rentut sudah dikirim.”ucap Santo sapaan Santonius Tambunan SH MH.”Minta waktu dua hari Yang Mulia.”kata JPU Riki Trianto SH dari Kejari Tanjungpinang.

Mendengar hal itu, hakim kemudian memberi waktu 1 Minggu.”Ditunda sampai Selasa depan ya. Harus sudah siap tuntutanya.”tegas Santo sambil mengetuk palunya dengan keras.

Nama Amri sudah tidak asing lagi di dunia narkoba jenis sabu. Beberapa waktu lalu, Amri juga divonis bersalah atas kepemilikan narkoba bersama dua artis lokal. Dia kemudian dipecat dari korps Bhayangkara. Namun baru beberapa bulan keluar dari penjara Amri kembali diciduk Satrenarkoba Polres Tanjungpiang.

Amri ditangkap untuk kedua kalinya pada Selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini

Dia didakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN sedang berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, kota Tanjungpinang terdakwa memesan Narkotika kepada. JALI (DPO) berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu sebanyak setengah Sak seharga Rp. 2.200.000, kemudian terdakwa juga membeli Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 25 (dua puluh lima) butir seharga Rp. 3.750.000, dan Psikotropika sebanyak 10 (sepuluh) butir Happy Five dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membawa uang pembelian atas pemesanan Narkotika dan Psikotropika tersebut dengan jumlah Rp. 6.700.000, yang terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok sampoerna kemudian kotak rokok berisi uang itu terdakwa campakkan di simpang Tugu Tangan KM.12 Tanjungpinang.

Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa datang ke jembatan Sungai carang KM.8 Tanjungpinang untuk mengambil Narkotika dan Psikotropika yang terdakwa pesan tersebut tepatnya di plang rambu-rambu jalan sebelum jembatan Sungai carang KM.8 Tanjungpinang setelah narkotika dan psikotropika terdakwa terima, lalu terdakwa bawa pulang dan terdakwa simpan ke dalam sebuah brankas digital warna hitam dan sebagiannya terdakwa sisihkan untuk terdakwa pergunakan sendiri.

Senin tanggal 18 September 2017 sekira pukul 22.00 Wib ketika terdakwa bersama dengan teman-temannya yaitu saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN (dituntut 3 tahun penjara,red), saksi SYAHRUDIN SIMANJUNTAK Als GANDALAP, saksi NUR AZIZAH, serta saksi DAFIT HARIS WITULAR (dituntut 8 tahun, red) sedang menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar terdakwa, sekira pukul 01.15 Wib saksi ARIEKA BUDI SAPUTRO datang ke rumah terdakwa untuk sama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yang telah dibawa oleh saksi DAFIT HARIS WITULAR lengkap dengan alat hisap sabu / bongnya, lalu setelah menggunakan Narkotika jenis sabu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) butir Pil Ekstasi dan menyerahkannya kepada saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN kemudian saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN langsung membelah / membaginya menjadi 4 (empat) bagian untuk dikonsumsi bersama.

Selasa tanggal 19 September 2017 sekira pukul 01.30 Wib saat terdakwa bersama teman-temannya tersebut sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi, tiba-tiba rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Vulkapa Blok A2 No.5 jalan Daeng Celak Kampung Bukit Galang II Rt 01 / Rw VIII Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang didatangi oleh anggota kepolisian satresnarkoba polres tanjungpinang bersama dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat, kemudian terdakwa langsung menyambut Ketua RT dan Ketua RW tersebut di depan pintu rumahnya, lalu pihak Kepolisian langsung memperkenalkan diri bahwa mereka dari Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang dan bertanya kepada terdakwa ”apakah ada orang lain didalam rumah” terdakwa jawab ”ada” kemudian dengan didampingi oleh ketua RT pihak kepolisian masuk kedalam rumah terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT dan Ketua RW, saat itu saksi DAFIT HARIS WITULAR dan saksi ARIEEKA BUDI SAPUTRO yang ada di dalam kamar terdakwa diminta untuk keluar ke ruang tamu, dan pada saat penggeledahan didalam kamar tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu berikut dengan 2 (dua) buah pipet kaca tepatnya disudut kamar dekat Speaker, 4 (empat) buah pecahan obat pil Narkotika jenis Ekstasi warna coklat didalam tutup botol gas kemasan isi ulang mancis dilantai kamar didepan TV dan 1 (satu) buah brankas digital warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) butir Pil Narkotika jenis Ekstasi berlogo huruf A warna coklat, ½ (setengah) butir pil Narkotika jenis Ekstasi berlogo Cup cup warna biru, 7 (tujuh) butir obat pil jenis Happy Five ( H5), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) bundel plastik bening, 1 (satu) buah dompet warna hijau Merk Lacoste, 1 (satu) buah dompet warna hitam Merk Word traveller milik terdakwa MUHAMMAD AMRI Bin M. IDRIS HASIBUAN. Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) buah tas sandang kecil warna coklat milik saksi DAFIT HARIS WITULAR yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket Sabu dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi 1 (satu) butir Pil Ekstasi warna Coklat berlogo “A” warna coklat. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan didalam kamar depan dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca didalam saku celana saksi SAMPURNA DIANTO Als A’AN yang terletak diatas lantai kamar.

Setelah melalui proses persidangan, Selasa (17/04), sejatinya, Amri disidangkan untuk mendengarkan tuntutan. Namun kembali ditunda.”Tuntutan belum turun.”alasan Riki Trianto SH pada majelis hakim.

Hebatnya, meski berada dalam Rutan, nama Amri muncul lagi sebagai penjual narkoba ke Budi Setiawan, oknum kabid perizinan ESDM Kepri yang ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada 10 April 2018 lalu. Dimana, Budi Setiawan mengaku membeli sabu dari Amri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 17 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek