; charset=UTF-8" /> Pelaku Pengeroyokan Aktivis di Bintan Masih Bebas, Polisi Dinilai Lamban - | ';

| | 203 kali dibaca

Pelaku Pengeroyokan Aktivis di Bintan Masih Bebas, Polisi Dinilai Lamban

Mapolsek Bintan Timur di Kijang.

 

Bintan, Radar Kepri-Hampir sebulan berlalu sejak kasus pengeroyokan terhadap aktivis Lelo Polisa Lubis terjadi di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Namun hingga Rabu (30/7/2025), belum satu pun pelaku berhasil diamankan. Proses hukum berjalan lambat, dan kepolisian setempat dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi tiga minggu lalu itu menyisakan tanda tanya besar. Dugaan mulai mencuat di kalangan publik bahwa penyidik Polsek Bintan Timur di bawah Polres Bintan terkesan enggan mengusut tuntas kasus tersebut, lantaran pelaku diduga merupakan tokoh berpengaruh atau “orang besar” di Bintan.

Redaksi Radar Kepri telah berupaya meminta klarifikasi dari Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, melalui pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, saat dikonfirmasi via pesan singkat, menyatakan pihaknya masih memeriksa saksi-saksi.“Kami masih memeriksa saksi-saksi, nanti kalau sudah lengkap baru kami tangkap pelakunya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa selama hampir sebulan, pemeriksaan saksi belum juga rampung, sementara bukti-bukti dan keterangan korban diduga sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus.

Desakan pun mengalir agar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini demi menjamin proses hukum berjalan adil dan transparan.

Keterlambatan penegakan hukum dalam kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, yang semestinya berdiri netral dan tegas dalam menindak pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.

Sebagai informasi, tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengeroyokan merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Apabila pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023.

Masyarakat kini menanti: apakah hukum benar-benar akan berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kekuasaan?. (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Jul 2025. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek