; charset=UTF-8" /> Oknum Satpol PP Tertipu, Rp 53 juta Raib - | ';

| | 2,062 kali dibaca

Oknum Satpol PP Tertipu, Rp 53 juta Raib

Kantor Satpol PP Pemko Tanjungpinang di Tepi Laut.

Kantor Satpol PP Pemko Tanjungpinang di Tepi Laut.

 

Tanjungpinang,RadarKepri – Supardi (58) pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang juga tertipu oleh salah seorang inisial YKS pada bulan April 2015 lalu.

Awal cerita Pada bulan April 2015 itu juga YKS datang kerumah Supardi dengan maksud untuk meminjam BPKB Mobil milik Supardi dengan alasan untuk meminjam uang membuka usaha.

Tanpa sepengetahuan Supardi ,YKS ini nekad menggadaikan BPKB milik Supardi ke pihak Bank.tiba -tiba pihak Bank datang menjumpai Supardi untuk menagih tunggakan pinjaman Bank.

Supardi sendiri merasa tidak pernah meminjam Uang ke Bank apalagi menggadai BPKB mobilnya,diketahui pinjaman tersebut sebesar Rp.53.000.000,- tidak terima akhirnya Supardi melaporkan YKS ke Mapolres Tanjungpinang guna penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum nya YKS ini juga sudah di laporkan terkait kasus dugaan penipuan asesoris dan pakaian muslim oleh Febrika,Robi, Donelis,dan Roslina Bono.(akok)

Ditulis Oleh Pada Ming 03 Apr 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Oknum Satpol PP Tertipu, Rp 53 juta Raib”

  1. Mantap supardi ngetop…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek