Oknum PNS Dinkes Anambas Yang Ditangkap Ternyata Kasi Perbaikan Gizi

Polisi dari Polsek Siantan ketika memperlihatkan tersangka Ariansyah alias Wiro (baju putih) dan Santo (baju abu-abu).
Tarempa, Radar Kepri-Peredaran narkoba kembali berhasil di ungkap Polisi, kali ini menjerat PNS di lingkungan pemerintah daerah Anambas. Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) sudah masuk di kalangan PNS. Kali ini Irawansyah alias Wira (39) di amankan Polsek Siantan karena menggunakan Narkoba jenis SS.
Anggota Polsek Siantan di bawah Polres Natuna menangkap Wira bersama narkoba jenis shabu-shabu. Penangkapan Wira yang bertugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas dengan jabatan Kasi Perbaikan Gizi Anambas ini cukup unik, karena tersangka sempat bersembunyi di kantor SKPD yang berlokasi di jalan Tanjung, Tarempa.
Penangkapan Wira berawal dari pengembangan penangkapan Santo (29) Jum’at (20/02) malam. Santo tak bisa berkutik ketika polisi meringkusnya di Jalan Ahmad Yani gang Manyuk, Tarempa sekitar pukul 20:45 Wib.
Dari tangan tersangka, diamankan satu paket narkotika diduga jenis SS dalam paket kecil.”Sebelumnya, kami menangkap So (Santo) serta ditemukan barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian mengarah ke Ir (wira,red).”kata Kapolres Natuna AKBP Amazona Pelamonia saat dihubungi Minggu (22/02) sore.
Penangkapan Wira tidak berlangsung lama, hanya berselang beberapa jam, Polisi berhasil menangkap Wira yang diketahui belum lama ini dilantik untuk menempati posisi baru di SKPD tersebut.
Meski diketahui sempat tidak melawan saat ditangkap, namun kondisi kantor tempat ia bekerja sempat dalam kondisi gelap akibat lampu yang dalam keadaan mati. Tidak hanya itu, anggota pun sempat mencoba menggedor pintu salah satu ruangan lokasi Ir bersembunyi.”Sebelumnya sudah kami buntuti. Saat sembunyi, kondisinya sendiri. Tapi, ada penjaga kantor. Dari sana, kami langsung menangkap Ir (Wira,red) sekitar pukul 21 45 Wib.”ungkap Kapolres Natuna. Kedua tersangka ini pun selanjutnya dibawa ke Mapolsek Siantan untuk keperluan lebih lanjut. Dari kedua tersangka, berhasil diamankan dua bungkus kecil jenis shabu, alat hisap (bong,red) beserta timbangan digital yang diduga milik Ir (wira), dua unit hanphone merk Nokia, satu unit handphone merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp 2.130.000. Polisi juga mengamankan motor dinas yang biasa di gunakan Wira dengan nopol BP 4050 S warna merah.
Keduanya terancam dijerat pasal 112, 114, 127, UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Penangkapan Ir, ini tidak ada kaitannya dengan salah satu PTT di setwan Anambas yang tertangkap Polres Tanjungpinang. Dan diduga salah satu dari tersangka ini adalah bandar narkoba karena di lihat dari barang bukti yang di temukan dengan adanya timbangan digital milik salah satu pelaku yang kini mendekam di jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(yuli)
Kesian desi
tak ap…itu jln terbaik untuk….untuk berhenti make narkoba….
Kesiaan tak patut tak patut
Kesiaan tak patut tak patut
Itu pasti ada hikmahnya…