Oknum Mahasiswi Penyebar Video Asusila Ditahan Polres Tanjungpinang

Informasi tersebut dikonfirmasi Radar Kepri melalui pesan WhatsApp dengan Kanit Tipidter Polres Tanjungpinang, Ipda Pol Christopher, pada Rabu (24/12/2025).

Christopher menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan SW sebagai tersangka. Saat ini, SW ditahan di rumah tahanan Polres Tanjungpinang sambil menunggu proses hukum lanjutan. “Selamat siang, bang. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa. Tersangka sudah ditahan di rutan Polres,” ujar Christopher.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut maupun pasal-pasal hukum yang akan dikenakan kepada SW. Polisi beralasan proses penyidikan masih berjalan dan pengembangan perkara masih dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Radar Kepri masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari kepolisian terkait konstruksi perkara, peran tersangka, serta dugaan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut.(Aliasar)

Pos terkait