Gaji Kades di Lingga Terancam Tak Cair Dua Bulan, Pemkab Akui Tunda Salur ADD

Keresahan itu mencuat setelah para kades menerima dan mencermati Surat Edaran Bupati Lingga yang memperkuat informasi adanya tunda salur ADD untuk bulan November dan Desember 2025. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait kemampuan keuangan daerah serta dampaknya terhadap roda pemerintahan desa.

Penundaan tersebut merujuk pada Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga Nomor B.900/PEMBY/XII/2025/790 tertanggal 16 Desember 2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyaluran ADD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Bupati Lingga Nomor 21 Tahun 2025, sebagai perubahan atas Perbup Nomor 127 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian ADD. Dalam Bab VIIIA Ketentuan Peralihan Pasal 19A ayat (1) ditegaskan bahwa penyaluran ADD dilakukan sesuai kapasitas fiskal daerah. Sementara ayat (2) menyebutkan, apabila ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100 persen, maka sisa anggaran tersebut akan dimasukkan kembali dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD.

“Atas dasar keterbatasan kemampuan keuangan daerah, ADD untuk bulan November dan Desember 2025 tidak dapat disalurkan,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut. Akibatnya, terjadi kurang bayar ADD dua bulan yang akan dibukukan sebagai tambahan ADD pada Tahun Anggaran 2026.

Namun demikian, penundaan ini dinilai berdampak langsung pada hak-hak aparatur desa, terutama gaji kepala desa dan perangkat desa yang selama ini bergantung pada ADD. Sejumlah kades mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keberlangsungan pemerintahan desa, terlebih menjelang akhir tahun anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Bupati Lingga terkait langkah konkret pemerintah daerah untuk mengatasi dampak sosial dan administratif akibat tunda salur ADD tersebut. Publik desa pun menanti kepastian, agar persoalan serupa tidak kembali terulang di tahun-tahun mendatang.(aliasar)

Pos terkait