Musim Tuntutan Ringan Ala Kejari Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penghujung tahun 2024 ini, Kota Tanjungpinang diguyur hujan lebat hampir tiap hari, karena memang musim hujan. Namun, di Kejari Tanjungpinang juga sedang musim, tapi musim tuntutan ringan.
Salah satu kasus terkena musim tuntutan ringan ala Kejari Tanjungpinang adalah kasus tindak pidana perdagangan, penjualan dan peredaran barang kosmetik ilegal dengan terdakwa E Mery.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut E Mery sangat ringan, selama 5 bulan penjara. Mery menjadi terdakwa karena menjual dan pengedar barang ilegal berupa sediaan farmasi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/12/2024).JPU Desta Garindra R menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 142 jo. Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 64 angka 21 jo. Pasal 64 angka 13 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 142, yaitu pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sebesar Rp 4 miliar.
Terdakwa E-Mery ditetapkan tersangka oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang setelah didapati menjual produk pangan dan farmasi impor tanpa izin edar di tokonya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8, Perumahan Pinang Mas Residence, Tanjungpinang.
Dalam penyidikan, Loka POM menyita sebanyak 241 jenis produk pangan dan sediaan farmasi ilegal dengan nilai total Rp680.231.795. Barang bukti yang disita meliputi, Obat TIE (Tanpa Izin Edar): 29 item, 171 pcs senilai Rp101.909.500. Obat Bahan Alam TIE: 1 item, 96 pcs senilai Rp21.888.000.
Obat Kuasi TIE: 2 item, 19 pcs senilai Rp1.861.000. Kemudian, Suplemen Kesehatan TIE: 46 item, 693 pcs senilai Rp189.289.705. Kosmetik TIE: 71 item, 533 pcs senilai Rp198.505.790. Pangan Olahan TIE: 241 item, 3.174 pcs senilai Rp168.638.800. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen transaksi, termasuk catatan penjualan, resi pengiriman, invoice pembelian, dan profil toko terdakwa.
Kejari Tanjungpinang melalui Kasi Pidum membenarkan sudah dituntutnya E Mery.”Iya Bang, sudah tuntutan.”tulis Kasi Pidum, Martahan Napitupulu SH, Kamis (12/12).
Mengenai berapa tuntutan, Kasi Pidum menuliskan.”5 bulan dan denda Rp 20 jutasub 1 bulan.”tulisnya.
Tuntutan ringan lain juga terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi di Kota Tanjungpinang dengan terdakwa Pesrijal ST (PPK) dan Ir Kurnia ( Kontraktor, direktur PT Belimbing Sriwijaya). Kasus ini diusut Kejaksaan Tinggi Kepri.Keduanya terjerat kasus pembangunan Polder di Jl Pemuda, Kota Tanjungpinang senilai Rp 22 Miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih.
Majelis hakim akhirnya menghukum Pesrijal ST pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan putusan pidana penjara 1 tahun denda 100.000.000 subsidair pidana kurungan 1 bulan penjara.(Irfan)