; charset=UTF-8" /> Menguak Temuan BPK di Lingga - | ';

| | 111 kali dibaca

Menguak Temuan BPK di Lingga

Kantor Pemkab Lingga di Daek.

 

Lingga, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan sejumlah temuan dalam tata kelola dan penggunaan anggaran pada tahun 2023 lalu. Apa saja temuan tersebut ?. Dan apa saran dari lembaga audit tersebut ?.

Berdasarkan data yang diperoleh radarkepri.com, Kabupaten Lingga yang dipimpin M Nizar S Sos selaku Bupati Lingga. BPK Perwakilan Kepri  menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LK Pemerintah Kabupaten Lingga Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

1. Kebijakan Akuntansi belum sepenuhnya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Peraturan Pelaksanaan, diantaranya Kebijakan Akuntansi terkait Penyisihan Piutang dan Dana Bergulir belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2015, dan belum terdapat Kebijakan Akuntansi mengenai Properti Investasi, sehingga penyajian nilai penyisihan piutang serta penyisihan dana bergulir berisiko tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2015 dan penyajian Aset Tetap yang memenuhi kriteria Properti Investasi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya;

2. Realisasi pembayaran paket pekerjaan Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai perikatan, diantaranya atas penyewaan alat angkutan apung bermotor pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi k omonstruksi pada Dinas Perkim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), sehingga belanja jasa yang disajikan pada LRA tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan kelebihan pembayaran kepada masing-masing penyedia senilai Rp460.265.123,00;

3. Penatausahaan Aset Tetap belum memadai, diantaranya pemanfaatan aset tetap oleh warga masyarakat, pencatatan unit gedung dan bangunan belum digabung ke aset induk, dan aset tetap rusak berat belum diusulkan penghapusan, sehingga Pemerintah Kabupaten Lingga kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan aset tetap yang digunakan oleh pihak lain dan risiko timbulnya kehilangan Aset Tetap.

Terhadap temua ini, BPK Kepri memberikanmu 3 rekomendasi ke Bupati Lingga, yaitu:.

1.Merevis Perbup nomor 103  tahun 2022 atas Perbup nomor 97 tahun 2021 tentang Kebijakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan SAP dan aturan pelaksanaanya. Antara lain tentang kebijakan dan penyisihan piutang serta dana bergulir dan properti investasi

2.Memerintahkan Sekda Lingga agar menginstruksikan kepada PUTR dan Perkim memproses kelebihan bayar atas belanja jasa dan menyetorkan ke RKUD sebesar Rp 460 265 123,

3.Memerintahkan Sekda Lingga agar menginstruksikan kepada OPD terkait agar menertibkan pemanfaatan aset tetap dalam penguasaannya, memperbaiki pencatatan unit aset yang belum digabungkan dengan aset induknya dan usulan penghapusan aset tetap yang rusak parah.

Terkait temuan ini, media ini masih melakukan upaya konfirmasi dengan Pemkab Lingga, apakah temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK Kepri. Namun hingga berita ini dimuat belum ada jawaban.(red/aliasar-bersambung)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Jun 2024. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek