Mantan Kadisos Karimun Menangis Baca Pembelaan

Indra Gunawan saat membacakan pembelaan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Indra Gunawan S Sos terdakwa tindak pidana korupsi dana alokasi umum dan SPPD fiktif di Dinas Soial di Kabupaten Tanjungbalai Karimun menangis dan sesekali terdiam saat membaca pembelaan (pledoi) di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (19/11).

Indra Gunawan merasa dirinya dizalimi karena uang negara yang didakwakan dikorupsi dipergunakan untuk menutupi hutang kepala dinas sebelumnya, tahun 2013. Pada awal 2014 saat Indra Gunawan menjabat, dirinya telah diwariskan hutang dari Kadis Dinsos sebelumnya.

Tuntutan penjara 8 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 2 Miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara dirasa Indra Gunawan sangat berat dan berlebihan.”Karena fakta dipersidangan, saya tidak menikmati uang tersebut. Harta kekayaan saya tidak bertambah. Ditambah lagi adanya pengakuan dari PPTK dipersidangan yang ikut menikmati uang tapi tidak tersentuh hukum.”urainya.

Indra Gunawan berharap semua orang yang ikut menikmati dana tersebut diungkap hingga memenuhi rasa keadilan.

Usai pembacaan pembelaan yang ditulisnya, Indra Gunawan menyeka air mata dan berjalan ke depan majelis hakim yang dipimpin Irawaty Chaitul Umma SH memberikan kertas berisi nota pembelaanya. Selanjutnya, giliran tim pengacaranya yang membacakan pembelaan secara bergantian.

Pada intiinya, tim pengacara Indra Gunawan menilai perbuatan kliennya tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Karena itu, pengacara meminta majelis hakim membebaskan Indra Gunawan dari semua dakwaan jaksa.

Hingga sidang berakhir, mata Indra Gunawan terlihat masih merah dan air matanya masih menetes beberapa kali.(irfan)

Pos terkait