; charset=UTF-8" /> Mantan Kabid Cipta Karya PU Tanjungpinang Ditahan Jaksa - | ';

| | 2,704 kali dibaca

Mantan Kabid Cipta Karya PU Tanjungpinang Ditahan Jaksa

Tersangka Zulpendri, mantan Kabid Cipta karya DPU Tanjungpinang yang ditahan Kejari Tanjungpinang, Senin (04/01).

Tersangka Zulpendri, mantan Kabid Cipta karya DPU Tanjungpinang yang ditahan Kejari Tanjungpinang, Senin (04/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari, Zulpendi (KPA merangkap PPK) dan Ahmad Syafei (kontraktor pelaksana), Senin (04/01). Keduanya ditahan setelah tim medis menyatakan sehat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus mengatakan.”Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II A Tanjungpinang guna memudahkan proses hukum.”jelasnya.

Proyek pembangunan gedung Camat itu menggunakan dana APBD di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Tanjungpinang, tahun 2014 senilai Rp1,520 miliar.”Baru 7 orang sebagai anggota Pokja di Dinas PU Pemko Tanjungpinang yang sudah kita periksa. Mereka dimintai keterangannya seputar pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tersebut.”terang Kepala Kejari Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus Kejar, Lukas Alexander Sinuraya SH MH usai memeriksa.

Lukas mengatakan, upaya penyidikan sekaligus pengungkapan dugaan kasus korupsi proyek kantor Camat tersebut akan terus digesa pihaknya. Penyidik, masih kata Lukas, sudah menetapkan sejumlah nama pihak yang dinilai paling bertanggungjawab yang akan ditetapkan sebagai tersangkanya.”Kita memang sudah kantongi nama pihak yang paling bertanggungjawab untuk tersangka. Namun hal itu belum bisa disampaikan saat ini. Sabar saja, ada waktunya kita umumkan tersangkanya.”ucap Lukas.

Terkait hasil penyelidikan dan kemungkinan pejabat PU Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.”Itu sudah materi penyidikan, tenang saja. Setelah rampung, kita sampaikan semuanya,” kata Lukas.

Proyek Pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari tahun 2014 tahap I dimenangkan CV Pilar Dua Inti Perkasa dengan nilai kontrak sebesar Rp1.520.097.235. Dalam pelaksanaan awalnya, pihak kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa, telah mengambil uang muka sebesar 30 persen dengan nilai sekitar Rp 500 juta lebih, belum dipotong pajak. Namun pelaksanaan pembangunan tidak dapat dilakukan, karena ada persoalan tentang ganti rugi lahan masyarakat yang belum dapat dituntaskan. Lahan yang akan dibangun ternyata tidak semuanya milik PT Kemayan Bintan yang menghibahkan ke Pemko, sebagain lahan milik warga dan belum dibebaskan. Akibatnya, pembangunan pada tahun anggaran 2014 itu batal dilaksanakan.

Tahun 2015, Pemko Tanjungpinang kemudian memindahkan lokasi lahan disimpang menuju Dompak arah kantor Gubernur Kepri. Sementara, uang muka sebesar 30 persen pada proyek TA 2014 yang sudah dicairkan kontraktor CV Pilar Dua Inti Perkasa dari bendahara dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Pemko Tanjungpinang, tidak dikembalikan ke kas negara. Akibatnya, negara diduga telah dirugikan sebesar Rp 400 juta lebih.”Seharusnya uang muka yang tidak jadi dipergunakan itu dikembalikan ke kas negara dalam hal Pemko Tanjungpinang. Tapi sampai sekarang, uang itu tidak dikembalikan tanpa alasan yang jelas.”pungkas Lukas.

Tersangka Zulpendri yang menjabat kabid cipta karya di DPU kota Tanjungpinang waktu dicecar 38 pertanyaan sebelum ditahan, sedangkan tersangka Ahmad Syafei 18 pertanyaan.”Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 UU Nomor 31  tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.”tutup Lukas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 04 Jan 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek