Mantan Bupati Anambas Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang di Kampung Jawa, Senin (26/03) sekitar pukul 16 wib.
Mantan Bupati Anambas ini ditahan di Rutan setelah majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN tanjungpinang menerbitkan penetapan penahanan selama 30 hari kedepan.
Salah satu pertimbangan hakim menahan terdakwa Tengku Muhtarudin di Rutan adalah tidak pernah hadirnya dokter yang menerbitkan surat sakit yang selama ini menjadi alasasan jaksa tidak melakukan penahanan rutan. Padahal, sejak persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi hingga menjelang vonis yang akan dibacakan pada Rabu (28/03) tidak mampu dihadirkan penasehat hukum terdakwa Tengku Muhtarudin.”Kita sudah berkali-kali meminta penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan dokter yang menerbitkan surat sakit. Namun tidak pernah hadir.”ucap Yon Efri SH MH,salah seorang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.
Terdakwa Tengku Muhtarudin resmi menyusul “seniornya” dilingkungan pejabat Anambas yang “sekolah” di Akademi Rumah Tahanan Negara (ARTN) Kampung Jawa, Tanjungpinang. Sebelumnya, Sekda, Kadispenda hingga sejumlah kadis telah duluan masuk.”Saya terima, kita ikutin saja. “ucap Tengku Muhtarudin sebelum masuk Rutan.(irfan)