; charset=UTF-8" /> Mantan Bupati Anambas Akhirnya Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 4,222 kali dibaca

Mantan Bupati Anambas Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin saat akan masuk Rutan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang di Kampung Jawa, Senin (26/03) sekitar pukul 16 wib.

Mantan Bupati Anambas ini ditahan di Rutan setelah majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN tanjungpinang menerbitkan penetapan penahanan selama 30 hari kedepan.

Salah satu pertimbangan hakim menahan terdakwa Tengku Muhtarudin di Rutan adalah tidak pernah hadirnya dokter yang menerbitkan surat sakit yang selama ini menjadi alasasan jaksa tidak melakukan penahanan rutan. Padahal,  sejak persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi hingga menjelang vonis yang akan dibacakan pada Rabu (28/03) tidak mampu dihadirkan penasehat hukum terdakwa Tengku Muhtarudin.”Kita sudah berkali-kali meminta penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan dokter yang menerbitkan surat sakit.  Namun tidak pernah hadir.”ucap Yon Efri SH MH,salah seorang hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Terdakwa Tengku Muhtarudin resmi menyusul “seniornya” dilingkungan pejabat Anambas yang “sekolah” di Akademi Rumah Tahanan Negara (ARTN) Kampung Jawa, Tanjungpinang. Sebelumnya, Sekda, Kadispenda hingga sejumlah kadis telah duluan masuk.”Saya terima, kita ikutin saja. “ucap Tengku Muhtarudin sebelum masuk Rutan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 26 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek