
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sepak terjang Darwis (20) layak mendapat gelar “Maling Kundang Zaman Now”. Pasalnya, demi sebuah handphone samsung Galaxy S-7, Darwis membobol brangkas ibunya. Ironisnya, Darwis tak sendiri mencuri, dia mengajak sohibnya, Gusti Marwan Dany bersama-sama menggondol uang dan emas simpanan, Tet Loi, ibunya Darwis. Uraian diatas terungkap setelah polisi berhasil meringkus dua maling remaja ini.
Bermula saat Tek Loi melihat brankasnya lenyap pada 22 Desember 2017 lalu. Wanita jni nyaris pingsan setelah pulang belanja dari pasar melihat brankas yang berisi uang sebesar Rp.16 juta dan sejumlah perhiasan mas terletak sudut kamarnya itu sudah lenyap di ambil maling. Tek Loi kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Bukit Bestari karena rumah tempat kejadia perkara (TKP) berada di jalan H Unggar lorong Nursala nomor 3,kelurahan Tanjung Ayun Saksi, kecamatan Bukit Bestari.
Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Ipda Haris Baltasar menggelar penyelidikan sehingga menemukan sejumlah kejanggalan dan petunjuk.”Setelah korban melaporkan, rumahnya dibobol maling dan brankas berisi sejumlah uang hilang, atas laporan korban itu kita pun lansung melakukan penyelidikan,” kata Ipda Haris Baltasar, Kamis (01/03).
Haris Baltasar melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan saksi dan korban, korban mengatakan bahwa sejak brankas miliknya itu hilang putra kandungnya pun pergi dari rumah.
“Sebelumnya korban sempat cekcok dengan putra kandungnya, setelah itu putranya pergi dari rumah dan brankas miliknya hilang,” ungkapnya.
Dari keterangan korban itu, jajaran Reskrim Polsek Bukit Bestari pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus kedua pelaku yakni Darwis (20) merupakan anak kandung korban ditangkap di Perumahan Ganet jalan Dirgantara Blok C3 Nomor 3 KM 11.
“Kita tangkap Kamis 22 Februari kemarin. Saat melakukan penangkapan, kita menemukan sejumlah perhiasan korban di dalam kamar kos-kosannya dan ia pun mengakui melakukan perbuatan itu bersama temannya” katanya.
Sementara temannya itu, Gusti Marwan Dany (20) diamankan di Kampung Sidomulyo RT 01 RW 13 Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Jumat (23/02).
“Dari keterangan pelaku, Gusti Marwan Dany ini turut membantu pelaku membawa brankas dengan sepeda motornya, sedangkan btangkas yang diambil dibuang ke dalam Sungai Carang, Senggarang,” ujarnya.
Atas lerbuatannya itu, untuk pelaku Darwis dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 367 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian didalam kelurga dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk pelaku Gusti Marwan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana.
Saat ini kedua pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Bestari guna menungu proses hukum lebih lanjut.(irfan)