Maling di Mall Matahari Dihukum 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti berkali-kali mencuri celana jeans merek Lois. Chairunnas alias Irol dihukum selama 18 bulan penjara atau 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/04).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, erdakwa CHAIRUNNAS Alias IROL Bin ABDUL MANAF pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Mall Tanjungpinang City Center tepatnya di Matahari Department Store bagian konter pakaian pria BRAND LOIS“Dengan Sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.
Bermula, Jumat 29 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke Mall Tanjungpinang City center kemudian terdakwa langsung menuju ke Matahari Department Store yang ada di lantai 2 (dua) di dalam Mall tersebut.
Selanjutnya terdakwa memasuki ke bagian konter pakaian pria BRAND LOIS lalu mengambil 2 (dua) helai celana panjang merk LOIS warna Hitam dan Biru Dongker yang berada di loket pakaian pria di Mall Matahari tersebut.
Selanjutnya kedua pakaian tersebut dibawa ke ruang ganti kemudian di dalam ruang ganti tersebut terdakwa langsung melepaskan celana yang dipakainya dan langsung memakai 2 (dua) helai celana panjang yang terdakwa ambil sebelumnya kemudian terdakwa melapiskan celana panjang merk LOIS warna Hitam dan Biru Dongker tersebut dengan celana terdakwa sendiri untuk mengelabui orang lain.
Setelah itu terdakwa keluar dari ruang ganti lalu pergi meninggalkan Mall tersebut. pada saat terdakwa hendak meninggalkan Mall Tanjungpinang City Center, terdakwa dijegat oleh karyawan Mall tersebut, dan karyawan Mall tanjungpinang city center langsung membawa terdakwa ke ruang security untuk diinterograsi dan diamankan. Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, pihak Mall Matahari Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 18.061.500 (delapan belas juta enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa Riki Trianto SH dari Kejari Tanjungpinang menuntut Charunnas selama 1 tahun. Namun majelis hakim menghukum Chairunnas selama 1 tahun 6 bulan. Meskipun mendapat “bonus” 6 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, terdakwa Chairunnas menyatakan menerima.(irfan)