Mahasiswa Desak Jaksa Periksa BPKAD dan Pimpinan DPRD Lingga

Lingga, Radar Kepri – Sengkarut pencairan belanja daerah di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) kian memanas.

Pasalnya, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lingga kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penentuan prioritas belanja daerah.

Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55, belanja pegawai yang bersifat wajib termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN—memiliki status hukum yang wajib didahulukan pembayarannya dibandingkan belanja pilihan atau belanja penunjang urusan lainnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali yang mencolok. Hingga 14 April 2026, sekitar 30% THR ASN di Kabupaten Lingga dikabarkan belum terbayarkan.

Ironisnya, di tengah keterlambatan hak pegawai tersebut, belanja perjalanan dinas dan belanja Pokok Pikiran (Pokir) milik pimpinan DPRD diduga telah mulus dicairkan pada periode Maret hingga awal April 2026.

Kondisi ini mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang anggota DPRD menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang merugikan kepentingan umum.

Secara pidana, apabila terbukti ada intervensi terhadap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk mendahulukan kepentingan politik di atas kewajiban negara, hal tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dalam hal ini tertundanya hak keuangan ASN yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

Ketertutupan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lingga memicu reaksi keras dari kalangan intelektual. Yusri Mandala, mahasiswa hukum asal Kabupaten Lingga, mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran yang terkesan tebang pilih.

“Kenapa BPKAD tidak mau terbuka? Soal keterbukaan informasi publik sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang. Jika informasi mengenai arus kas dan prioritas pencairan disembunyikan, tentu ada kejanggalan besar di sana,” tegas Yusri.

Menurutnya, sebagai mahasiswa hukum, ia merasa memiliki beban moral untuk memastikan keadilan bagi para ASN yang haknya terabaikan.

 

“Kejaksaan wajib turun tangan. Periksa Kepala BPKAD dan dalami kronologi penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada periode Maret-April 2026. Harus dibuktikan apakah ada komunikasi ‘khusus’ antara pimpinan DPRD dan BPKAD yang menyebabkan pelanggaran skala prioritas ini,” tambahnya.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa untuk melakukan pendalaman terhadap

Aliran Dana, Memastikan apakah dana yang seharusnya untuk THR dialihkan untuk membiayai kegiatan seremonial atau perjalanan dinas.

Kemudian, Meneliti urutan waktu pencairan anggaran guna melihat ada tidaknya lompatan prosedur. Menelisik potensi intervensi politik terhadap teknis pencairan di bendahara daerah.

Hingga berita ini dimuat, media ini masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pihak BPKAD Kabupaten Lingga maupun unsur pimpinan DPRD terkait dugaan pengabaian belanja wajib tersebut.

Hukum yang berkeadilan harus tetap tegak, terutama saat menyangkut hak dasar masyarakat dan aparatur negara. (Aliasar)

Pos terkait