; charset=UTF-8" /> Lie Pinto Dan Antok Dihukum 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar - | ';

| | 842 kali dibaca

Lie Pinto Dan Antok Dihukum 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Supryanto yang dihukum 5 tahun penjara karena menjual narkotika jenis Sabu-sabu.

Supryanto yang dihukum 5 tahun penjara karena menjual narkotika jenis Sabu-sabu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), Lie Pinto bin Leman alias Akim (43) dan Supryanto alias Antok (31) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum “duet” pengedar narkotika jenis SS ini selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar, subsidair 2 bulan kurungan.

Terhadap vonis tersebut, Lie Pinto dan Supryanto menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.”Vonis ini terlalu berat, saya pikir-pikir.”ujar Lie Pinto, begitu pula dengan Supryanto.

Kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum (PH) selama dipersidangan di PN Tanjungpinang ini terlihat pucat dan kaget atas tingginya hukuman yang harus mereka jalani dibalik jeruji besi. Istri Lie Pinto yang hadir bersama putrinya didalam ruang sidang terlihat tegar, namun begitu vonis dibacakan, istri Lie Pinto dan putrinya yang masih duduk dibangku SD, tak kuasa menahan tangis. Lie Pinto yang pada awalnya terlihat tegar, terlihat hanyut dan larut dalam kesedihan. Tak sepatah kalimat-pun mampu di ucapkan Lie Pinto ketika petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membawanya ke mobil tahanan Kejaksaan.

Sedangkan istri Supryanto tak mampu menyaksikan persidangan dengan agenda vonis tersebut.”Saya tak kuat, saya diluar saja.”ucapnya. Namun, begitu mengetahui, suaminya dihukum selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar atau diganti selama 2 bulan penjara, jika tak mampu bayar denda. Istri Supryanto tak kuasa menahan tangis, begitu juga dengan Supryanto.

Lie Pinto menandatangani pernyataan pikir-pikir usai di vonis 5 tahun penjara.

Lie Pinto menandatangani pernyataan pikir-pikir usai di vonis 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang pada Sabtu 8 Desember 2012 lalu sekitar pukul 16 30 Wib. Pada saat itu terdakwa Antok sedang bercengkarama dengan anaknya. Tiba-tiba datang temannya, Anjas yang meminta dicarikan narkotika jenis SS dengan meninggalkan uang Rp 300 ribu. Terdakwa Antok kemudian menelpon Lie Pinto untuk membawakan SS senilai Rp 300 ribu tersebut. Lie Pinto yang merupakan security di lapangan Golf Hotel Bali, Tanjungpinang itu kemudian menyanggupi.

Untuk serah terima SS, Lie Pinto meminta Antok menunggu di Gerbang Perumahan Pantai Indah, Jl Wiratno Tanjungpinang. Sekitar jam 16 15 Wib, Lie Pinto datang membawa SS dalam kotak rokok merek Sampurna putih, sedangkan Antok menyerahkan uang Rp 300 ribu.

Selanjutnya Antok pergi ke Jl Pantai Impian untuk menyerahkan SS tersebut pada Anjas. Namun belum sempat Antok menyerahkan SS tersebut, polisi keburu menangkapnya bersama 0,02 gram SS.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek