Li Hua, Komisaris PT Lobindo Masuk “Hotel” Prodeo

Li Hua, Komisaris PT Lobindo menjadi saksi untuk terdakwa Yon Fredi alias Anton, direktur PT Lobindo.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilanjutkan penangkapan. Polres Tanjungpinang akhirnya menahan Wiharto alias Li Hua, Komisaris PT Lobindo.

Penegasan ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko saat dikonfirmasi radarkepri.com, Jumat (20/014) sore melalui WA-nya.”Sudah.”jawab AKP Dwihatmoko saat dikonfirmasi status tersangka dan penahanan Li Hua.

Dijebloskannya Li Hua ke “hotel” Prodeo Polres Tanjungpinang menyusul Hendrisen, direktur PT Lobindo dan Awi alias Weidra yang terlebih dahulu telah ditahan.

Saat ini Hendrisen sedang menunggu penyerahan ke JPU dari Kejari Tanjungpinang. Sedangkan Awi telah menjalani persidangan di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Ketiga orang ini (Awi, Hendrisen dan Li Hua) terjerat kasus dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak. PT Lobindo memiliki ijin usaha pertambangan di kabupaten Bintan dan bekerjasama dengan PT AIPP untuk menambang. Namun lokasi tambangnya di wilayah Kota Tanjungpinang. Penambangan tidak sesuai lokasi ijin inilah yang diduga menambang secara ilegal.(irfan)

Pos terkait