Lagi, Timses Caleg Gerindra Akan Disidangkan

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah melimpahkan berkas dan tersangka tindak pemilu atas nama Supriono ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg), Rabu (19/06).

Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah SH MH dikonfirmasi radarkepri.com via WA-nya membenarkan.,”Iya sudah dilimpahkan ke pengadilan.”jawabnya.

Menjawab pertanyaan radarkepri.com tentang apa kapasitas dan calegnya, M Amriansyah SH MH. menyebutkan.”Tim sukses caleg Surya Admaja.” jelasnya.

Surya Admaja merupakan caleg partai Gerondra untuk DPRD Kota Tanjungpinang dari Dapil Bukit Bestari.”Namun, dia (Surya Admaja,red), tidak hadir saat dipanggil Gakkumdu.”tambah jaksa Zaldi Akri SH yang ditugaskan sebagai JPU.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH dikonfirmasi radarkepri.com terkait hakim yang ditugaskan mengadili perkara ini menuliskan.”Eduart, Awani, Jhonson dengan panitera pengganti Rostati. Hari sidang sedang akan ditetapkan.”tulisnya.(irfan)

Pos terkait