Kontraktor Camat Bukit Bestari Ditangkap Lagi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menangkap Achmad Syafei, kontraktor pembangunan kantor camat Bukit Bestari, Rabu (07/02) pagi dirumahnya, Jl Kemboja, Tanjungpinang.
Kajari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui kasi Pidsus Beny Siswanto SH membenarkan penangkapan Achmad Syafei merupakan pelaksanaan amar putusan majelis hakim Mahkaman Agung RI pada 21 November 2017 lalu.”Majelis hakim dipimpin Artijo Alkautsar menyatakan Ahmad Syafei terbukti bersalah dan menghukumnya selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.”katanya.
Pihaknya berinisiatif melakukan jemput paksa karena dikuatirkan melarikan diri.”Indikasinya, saat salah seorang jaksa kami menelpon, Syafei mengaku di Batam padahal dirumahnya.”tambah.
Saat penangkapan dan hendak dibawa, Syafei bahkan meminta eksekusi terhadap dirinya ditunda.”Bisa ditunda tak pak.”pinta Syafei seperti ditirukan salah seorang jaksa penangkap.
Sebelumnya, Syafei dihukum 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor PN Tanjungpinang. Kemudian ditingkat banding dj Pengadilan Tinggi Riau divonis bebas. Jaksa kasasi ke MA atas vonis bebas ini dan MA menghukumnya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Syafei yang resmi menyandang status terpidana itu dibawa mobil tahanan kejaksaan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang sekitar pukul 15 00 Wib.(irfan)