; charset=UTF-8" /> Kinerja Dishub dan Belanja Tenaga Honorer Jadi Temuan BPK di Anambas - | ';

| | 744 kali dibaca

Kinerja Dishub dan Belanja Tenaga Honorer Jadi Temuan BPK di Anambas

Anambas, Rada Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Kepri menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum tertib mengelola retribusi jasa sehingga kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan retribusi sebesar Rp370.400.000,00, yaitu retribusi atas Jasa Pelayanan Pelabuhan Lainnya, Jasa pelayanan Kapal, dan Jasa Pelayanan Barang sebesar Rp 63.800.000,00, serta retribusi atas Jasa Umum Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp 306.600.000,00;

2. Realisasi Belanja Tenaga Honorer berpotensi membebani keuangan daerah sehingga terdapat ketidakjelasan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas bagi PTT yang tidak masuk dalam basis data BKN.

3. Penyaluran dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi  Daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa belum tertib sehingga pemerintah desa belum dapat memanfaatkan dana yang belum disalurkan.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas antara lain agar:

1. Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup:menyusun SOP Pengelolaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan dan
Retribusi Persampahan, yang antara lain mengatur tentang mekanisme
pemungutan dan administrasi keuangannya;
b. melaporkan penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi
Persampahan secara tertib berdasarkan SOP yang telah ditetapkan.

2. Memerintahkan Kepala BKPSDM agar memetakan PTT sesuai kebutuhan pada OPD
dan kemampuan keuangan daerah.

3. Memerintahkan Kepala BPKPD berkoordinasi dengan Kepala DPMD untuk
menyusun mekanisme perhitungan dan penyaluran dana ADD dan BHPRD dalam
rangka mengurangi dan meminimalisasi adanya kurang salur dalam satu tahun
anggaran.

Terkait temuan BPK tersebut, media masih berusaha mengkonfirmasi dengan pihak-pihak terkait di Pemda KKA.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Jun 2024. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek