
Natuna, Radar Kepri- Meskipun baru 6 bulan bertugas di Kejari Natuna, Juli Isnur, SH. MH. sudah mulai menampakkan kenerjanya dalam penyelamatan uang negara dari tangan tangan koruptor di Natuna. Tentu hal ini salah satu prestasi yang luar biasa sejak keberadaan Kejaksaan di Natuna.
Dijelaskan Kajari Juli Isnur, “Meskipun kami Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna belum dapat berbuat banyak, namun paling tidaknya ada usaha yang di kedepankan terkait tindak pidana khusus, pengembalian harta kekayaan berupa uang Perusahaan Daerah (perusda), dari tangan koruptor.”terangnya.
Sebanyak Rp 324 juta uang perusda yang diduga telah ditilep koruptor berhasil ditarik oleh Kejaksaan Negeri Natuna dari pihak Perusda Selasa, 22 Mai 2018 pukul 10.00 WIB pagi tadi.
“Sejumlah uang yang dikembalikan kepihak perusda itu hasil kesadaran pihak Direksi Perusda dari tahun 2013 sampai 2016.”Terang Juli, kepada Media diruangan kerjanya disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Wan Siswandi S.Sos.
Juli Isnur melalui Kasipidsus, Syafri hadi mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan dengan 3 tahap ada yang telah ditranfer lansung ke Rekening perusda dan ada melalui kita Kejaksaan sehingga total uang yang sudah dikembalikan berjulah total Rp. 774.446.940. juta rupiah.
Upaya untuk pengambilan ini berdasarkan dari acuan Jampidsus dan dirasakan sangat efektif, sehingga cara ini akan diterapkan pada kasus-kasus yang lain. Namun jika tindakan persuasif ini tidak diindahkan, maka pihak kejaksaan Negeri Natuna tidak akan segan-segan akan melakukan tindakan preventif.” Saya berharap tentunya uang yang telah dikembalikan tersebut dapat dipergunakan dengan baik sebagaimana semestinya oleh pihak perusda serta bersama-sama mengawasi penggunaan uang tersebut baik dari pihak kami kejaksaan maupun dari teman-teman media.”jelasnya.
Kerugian negara pada pengelolaan uang perusda pada tahun 2014 sampai 2016, Kajari Natuna Juli Isnur SH,MH menjelaskan berdasarkan data awal terkuaknya kasus ini dari adanya temuan oleh inspektorat dan laporan dari berbagai pihak sehingga menjadi perhatian khusus bagi pihak Kejaksaan Negeri Natuna untuk mendalami kasus tersebut.

Juli Isnur juga mengatakan pihaknya tidak serta merta melakukan tindakan preventif namun lebih mengedepankan langkah tindakan persuasif kepada Direksi dan Badan Pengawas yang telah melakukan perbuatan yang merugikan negara pada periode 2014-2016.” Alhamdulillah dengan kita lakukan tindakan persuasif mereka sadar dan bersedia mengembalikan uang tersebut.” Jelasnya
Kasus dalam dugaan korupsi perusda Itu pun kata Isnur langsung di tutup dihentikan secara hukum.
Terkait tersebut, masyarakat natuna sangat memberikan apresiasi kepada Kejari Natuna sejak dipimpin oleh Juli Isnur.
Namun dipihak lain masyarakat natuna juga sangat menyayangkan sistim hukum di Natuna sehingga keluar bahasa dari masyarakat.”Nasib Wahyu Nogroho Kadis Kelautan dan Perikanan Natuna tidak seberuntung Direksi Perusda. Meskipun Wahyu Nugroho sudah membayar uang pengembalian Rp. 1,1 Miliar kepada pihak hukum ia tetap ditahan dan disidangkan.”Ucap Buyung warga Ranai. (herman)







