Kejati Kepri Masih Selidiki Korupsi di Bapedalda Batam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih menggelar penyelidikan dugaaan kasus tindak pidana korupsi di Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) kota Batam. Dugaan korupsi mencuat setelah adanya laporan warga ke Kejati Kepri terkait adanya perbedaan penerimaan kasa daerah dibandingkan dengan yang dipungut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhonny SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Kepri, H Padely SH MH dikonfirmasi media ini menegaskan.”Kami masih tetap menyelidiki, beberapa waktu lalu kami (penyidik) memang ada memanggil saksi pelapor guna meminta klarifikasi dan tambahan data.”jelas Padely SH MH.
Pihaknya meminta Perwako Batam tentang adanya perubahan luas objektif yang dipungut biaya amdal-nya.”Kita masih mencari perwako perubahan tersebut, dalam waktu dekat akan diketahui perkembangan penyelidikan kasus tersebut.”katanya.
Penegasan tersebut disampaikan H Padely SH MH terkait adanya informasi yang diterima media ini tentang telah dihentikannya proses hukum terhadap dinas yang dipimpin Dendi Purnomo tersebut.”Tidak benar dihentikan, masih sedang kita tindak lanjuti.”tegasnya.
Data yang dihimpun media ini, kasus ini mencuat karena adanya dana retribusi yang dipungut Bapedalda Batam berbeda dengan yang disetorkan pada tahun 2011-1012 lalu.
Sementara itu Dendi Purnomo yang dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat (SMS) pada Senin (11/02) menyatakan belum dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.”Belum.”tulis Dendi Purnomo menjawab konfirmasi media ini.(irfan)