Kejati Kepri Kembalikan Berkas Tersangka Edy Rustandi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengembalikan berkas tersangka Edy Rustandi SH MH untuk dilengkapi. Beberapa item berupa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Polda Kepri disampaikan dalam pengembalian berkas tersebut.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Kejati Kepri Cristian Hapy S SH ketika dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya, Senin (11/11).”Setelah diteliti, kita kembalikan ke penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.”kata Cristian.
Terkait berapa banyak petunjuk yang harus dipenuhi penyidik Polda Kepri, Cristian mengaku lupa dan berjanji akan menanyakan ke jaksa peneliti.”Nanti kalau saya sudah dapat infonya, saya kabarkan.”janjinya.
Tersangka Edy Rustandi dilaporkan oleh Direktur PT Terrira Pratiwi Development (TPD), Angelinus ke Polda Kepri Maret 2012 lalu dengan tuduhan keterangan palsu pada akta oktentik kepemilikan lahan 40 ribu meter persegi di kawasan Dompak Darat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Edi dilaporkan karena dalam proses penerbitan sertifikat tidak prosedural dan melanggar PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Hal tersebut diperparah oleh fisik lokasi yang ditunjuk berada di atas lahan sertifikat HGB PT TPD. Sementara itu PT TPD sudah memiliki surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertangal 8 Mei 1995 dan gambar situasi Nomor 03/PGSK/95 tertangal 19 Januari 1995 denga luas 3.974.330 meter persegi dilahan yang sama dengan surat tanah yang dimiliki Edi Rustandi.
Polisi kemudian menahan Edy Rustandi pada Senin 16 September 2013 karena meyakini telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk meneruskan kasus tersebut ke Kejaksaan.(irfan)