Batam, Radar Kepri-Kejati Kepri Gencarkan Program JMS di MAN 1 Batam: Lawan Narkoba, Stop Bullying, dan Cerdas Bermedsos-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum generasi muda. Kali ini, sosialisasi digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Batam, Kamis (25/9/2025), dengan fokus pada pencegahan narkoba, perundungan (bullying), serta penggunaan media sosial secara bijak.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan yang diikuti sekitar 100 siswa. Didampingi tim JMS, ia menegaskan bahwa ancaman narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) bukan sekadar isu kriminal, melainkan persoalan serius yang bisa merusak masa depan bangsa.
Bahaya Napza: Dari Kecanduan hingga Hukuman Mati
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika, lengkap dengan klasifikasinya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menekankan bahwa dampak penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak organ tubuh, tapi juga bisa menyeret pelaku ke jerat pidana berat, termasuk hukuman mati.
“Para siswa harus tahu, narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa menghancurkan keluarga dan masa depan. Hukumannya sangat berat, mulai dari penjara hingga hukuman mati,” tegas Yusnar.
Bullying: Luka yang Tidak Terlihat
Selain Napza, tim JMS juga mengupas isu perundungan. Bullying disebut sebagai bentuk kekerasan yang sering luput dari perhatian, namun meninggalkan dampak psikologis mendalam.
“Sekali korban merasa takut permanen akibat ancaman atau kekerasan, itu sudah termasuk bullying,” jelas Yusnar.
Ia menambahkan, korban perundungan umumnya dianggap berbeda atau lemah, sehingga rentan mengalami depresi, kehilangan motivasi belajar, hingga prestasi menurun.
Media Sosial: Dua Sisi Mata Uang
Di era digital, pelajar juga dituntut cerdas bermedia sosial. Menurut Yusnar, media sosial memang membawa dampak positif seperti memperluas koneksi dan akses informasi. Namun, di sisi lain, risiko penyebaran hoaks, kecanduan, hingga cyberbullying juga kian tinggi.
Ia merujuk pada Undang-Undang ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024) yang memperketat aturan terkait informasi elektronik. “Gunakan media sosial untuk hal produktif, jangan sampai jadi alat untuk menyebar kebencian atau informasi palsu,” pesannya.
Antusiasme Siswa
Kegiatan yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini berlangsung interaktif. Para siswa tidak hanya bertanya soal bahaya narkoba dan bullying, tetapi juga mengulik berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di masyarakat.
Kepala MAN 1 Batam, Rudy Hartono, S.Ag., M.M., menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai program JMS sangat relevan untuk membekali siswa menghadapi tantangan zaman.
“Materi yang disampaikan jaksa memberi wawasan hukum yang aplikatif, bukan hanya teori. Sangat bermanfaat bagi siswa maupun guru,” ujarnya.
Komitmen Kejati Kepri
Melalui program JMS, Kejati Kepri menegaskan komitmennya membangun generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan mampu menjauhi perilaku destruktif. Program ini diharapkan tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi juga diterapkan siswa dalam kehidupan sehari-hari.(hum/red).