; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Gencarkan Program “Jaksa Masuk Sekolah”  - | ';

| | 99 kali dibaca

Kejati Kepri Gencarkan Program “Jaksa Masuk Sekolah” 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali memperkuat komitmennya dalam menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan yang berlangsung di SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/07/2025), ini mengusung tema: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Anti-Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang diinisiasi Kejati Kepri melalui bidang Intelijen. Tujuannya: membentuk karakter siswa yang sadar hukum, berintegritas, serta mampu menolak segala bentuk kekerasan, penyalahgunaan narkotika, hingga penyimpangan dalam penggunaan teknologi digital.

Generasi Muda di Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber utama bersama Kasi III, Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H.. Mereka didampingi oleh tim pendukung dari bidang Intelijen.

Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan secara detail bahaya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ia menekankan perbedaan keduanya, baik dari sumber maupun efeknya terhadap sistem saraf manusia. “Narkotika umumnya berasal dari tanaman, bersifat menurunkan kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Sementara psikotropika adalah zat sintetis yang memengaruhi aktivitas mental dan perilaku,” ujarnya.

Ia juga memaparkan klasifikasi narkotika dan psikotropika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, serta pasal-pasal pidana dari Bab XV Pasal 111 hingga Pasal 148, yang ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman mati. “Kami ingin siswa paham bahwa bermain-main dengan narkoba bukan hanya merusak masa depan, tapi juga bisa berakhir di balik jeruji besi, atau lebih buruk: di liang lahat,” tegas Yusnar.

Bullying: Luka yang Tak Terlihat, Dampak yang Nyata

Sementara itu, Kadek Agus Ambara Wisesa membahas bahaya perundungan (bullying), baik fisik, verbal, psikologis, maupun seksual. Ia menyoroti bagaimana pelaku bullying seringkali memanfaatkan ketidakseimbangan kekuasaan untuk menekan korbannya.

“Perundungan bisa menimbulkan trauma jangka panjang, menurunkan prestasi, bahkan membuat korban kehilangan motivasi hidup. Mirisnya, banyak siswa menjadi korban tanpa berani bicara,” kata Kadek.

Ia menekankan perlunya empati dan keberanian untuk melawan budaya kekerasan di lingkungan sekolah. “Sekolah harus menjadi ruang aman, bukan ladang ketakutan.”

Bijak Bermedia Sosial di Era Disrupsi Digital

Di sesi berikutnya, para narasumber mengangkat isu seputar penggunaan media sosial. Dalam penjelasannya, mereka mengutip pendapat ahli komunikasi seperti Philip dan Kevin Keller hingga M. Terry tentang peran media sosial sebagai alat komunikasi dua arah yang interaktif.

Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menyimpan risiko besar. Hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, kecanduan digital, hingga pelanggaran privasi menjadi ancaman nyata. Narasumber juga menjelaskan kerangka hukum terkait, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE No. 11 Tahun 2008.

“Siswa harus tahu batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab digital. Apa yang kalian tulis di internet bisa menjadi bukti hukum,” jelas Yusnar.

Apresiasi dan Harapan dari Dunia Pendidikan

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan antusias. Para siswa mengajukan beragam pertanyaan seputar narkotika, perundungan, hingga fenomena hukum di masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sekolah SMKN 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., beserta dewan guru dan lebih dari 150 siswa. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas pelaksanaan program yang dinilai sangat strategis bagi pembangunan karakter siswa.

“Program ini bukan sekadar penyuluhan hukum, tapi investasi mental untuk masa depan anak-anak kami. Kami berharap sinergi antara institusi pendidikan dan Kejaksaan dapat terus terjalin dan ditingkatkan,” ujarnya.

Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Hukum Cerdas

Program JMS Kejati Kepri dinilai efektif sebagai sarana edukasi hukum praktis, relevan, dan berbasis nilai. Melalui penyuluhan ini, siswa tidak hanya belajar hukum dari buku teks, tapi juga memahami konteksnya di kehidupan nyata.

Dalam situasi sosial yang makin kompleks, pendidikan hukum sejak dini adalah tameng bagi generasi muda dari pengaruh negatif zaman. Karena literasi hukum bukan hanya soal tahu undang-undang, tetapi tentang membentuk karakter beradab, berani benar, dan anti kejahatan.(Penkum/red)

Ditulis Oleh Pada Sel 29 Jul 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek