Kejari Terbitkan Surat Penangkapan Terpidana Anton
Tanjungpinag, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) untuk terpidana Yon Frendy alias Anton, dirut PT Lobindo, Jumat (03/11) lalu.
Namun hingga Senin (06/11) Kejaksaan belum berhasil menangkap Anton untuk dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Tanjungpinang.”Kita sedang minta dan menunggu perintah dari Kejagung.”kata Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH pada wartawan.
Pantauan radarkepri.com dilapangan, hingga pukul 15 30 Wib suasana Kejari Tanjungpinang masih sepi, belum terlihat Anton di Kejari Tanjungpinang.
Beredar kabar, saat ini Kejaksaan telah membentuk tim pencari untuk menangkap terpidana penipuan tersebut.”Saat ini kita sedang mencari keberadaan yang bersangkutan untuk eksekusi.”kata Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Andi Arif SH.(irfan)