
Batam, Radar Kepri-Desakan pada Kejaksaan Negeri Batam agar menuntaskan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi media masa di bagian humas Pemko Batam semakin deras. Jaksa jangan main-main, karena dana publikasi itu dari APBD Kota Batam yang harus dipertanggungjawabkan.
Penegasan ini di sampaikan Hery Marhat, ketua LSM LAKI Pejuang 45 Kota Batam.”Peran media masa sangat strategis, maju dan mundurnya perkembangan kota Batam karena adanya publikasi dan informasi melaui media. Yang manfaatnya sangat d irasakan masyarakat.”ujar Hery Marhat, kepada awak media ini Panbil Mall Muka Kuning, Sabtu (01/03).
Mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi di humas Pemko Bata mini setelah Ardiwinata, Kabag humas kota Batam di panggil beberapa kali oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Ardiwinata memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa atas dugaan korupsi pada anggaran publikasi dan informasi media masa Tahun Anggaran 2012 lalu sebesar sebesar Rp 8.365.525.000.
Namun di duga hanya disalurkan membayar galeri foto dan iklan sebesar Rp 5.663.131.700, kemudian pada tahun 2013 sebesar Rp 11.052.525.260,00 yang di pergunakan untuk pembayaran galeri sebesar Rp 5.810.970.000.”Kita minta Kajari Batam agar profesional dalam menangani kasus. Dan korupsi lainya yang ada di kota Batam.”tegas Hery Marhat.
Hery menilai kenerja Kajari Batam, Yusron SH beserta anak buahnya belum menunjukkan keseriuasanya dalam menegakan supremasi hukum di kota Batam.”Bahkan terkesan bermain-main dan lamban. Kami bersama dengan aktifis LSM lainnya yang ada di kota Batam akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus yang telah diproses Kejaksaan Negeri Batam, terutama kasus ini.”terangnya.
Menurut Hery Marha.”Kalau di total dana publikasi dan informasi di bagian humas Pemko Batam mulai dari tahun 2012-2013. Jumlahnya mencapai Rp 30 Miliar lebih, kabag humas Pemko Batam harus transparan terhadap pengeluaran dana tersebut. Kemana saja penyalurannya ?. Sehingga tidak menjadi kecurigaan adanya penyelewengan di tengah-tengah teman media masa.”ujarnya.
Hery Marhat juga mengatakan.”Yang lebih penting lagi, Kabag humas Pemko Batam, Ardiwinata, tebang pilih terhadap media masa. Alias pilih kasih kepada media masa yang ada dikota Batam.”jelasnya.
Masih Hery, menambahkan.”Karena selama ini, saya menilai seluruh media masa yang ada di kota Batam cukup berperan aktif dalam melakukan sosial kontrol menyampaikan pemberitaan untuk kemajuan Batam ke depannya.”paparnya.
Sementara itu Ardiwinta, Kabag humas Pemko Batam di komfirmasi terkait hal ini, melalui SMS via ponselnya. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawapan, Awak media juga pernah melakukan konfirmasi langsung menghubungi handphone selulernya, Ardiwinata berkata.”Nanti saya hubungi ya pak.”katanya. Namun sampai saat ini Ardiwinata, belum menghubungi awak media ini.
Masyarakat Batam berharap kepada Kejaksaan Negeri Batam serius menangani kasus ini. Beranikan Kejari Batam yang dipimpin Yusron SH.MH menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau ?.(taherman)