
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polisi serius mengusut dugaan tindak pidana lingkungan berupa penimbunan laut secara ilegal di wilayah Kampung Teluk Keriting, RT 002/ 011 Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Buktinya, penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang telah melayangkan surat panggilan pada dua dinas yang dianggap bertanggungjawab. dan mengetahui penimbunan ilegal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Ali SIP MH saat dikonfirmasi radarkepri.com, Kamis (04/07) di halaman Satreskrim.”Ada dua kadis, salah satunya kadis DLH yang telah saya tandatangani surat undangan untuk klarifikasi. Satu Kadis lagi lupa dari dinas mana.”jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dijadualkan pemnggilan untuk hadir di penyidik itu pada Sabtu (06/07).”Pemilik dan penjaga lahan juga sudah kita buat surat panggilan.”pungkasnya.(irfan)