Juliet Asril, Bos Rimba Jaya Jadi Tersangka Korupsi

Juliet Asril yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengusaha sekaligus pemilik kawasan pujasera Rimba Jaya, Juliet Asril telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Ruislag lahan RRI di Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang. Penetapan tersangka korupsi ini dikuatkan dengan surat nomor PRINT 212/L.10/Fd.1/07/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Terungkapnya Juliet sebagai tersangka korupsi melalui SIPP PN Tanjungpinang karena melalui pengacara mengajukan praperadilan terhadap Kejati Kepri.

Pengacara Juliet Asril, menilai penetapan terhadap kliennya tidak sah karena kasusnya telah kadaluarsa.

Juliet Asril dijerat primair Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Irfan)

Pos terkait