Pembayaran tersebut diserahkan oleh perwakilan pihak terpidana dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH
“Pelaksanaan pembayaran uang pengganti ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT–104/L.10.10/Fuh.1/01/2024 tanggal 25 Januari 2024, menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5239 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 30 November 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati SH dalam keterangannya.
Arif Manotar Panjaitan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, pada Tahun Anggaran 2019.
“Dana sebesar Rp278 juta tersebut kini telah disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Arif Manotar dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Irfan)








