Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Dari Terpidana Korupsi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima pembayaran uang pengganti. Kali ini dalam perkara tindak pidana korupsi, kali ini sebesar Rp278.113.250 dari terpidana Arif Manotar Panjaitan, Rabu (28/05).

Pos terkait