; charset=UTF-8" /> Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Dari Terpidana Korupsi - | ';

| | 70 kali dibaca

Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Dari Terpidana Korupsi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima pembayaran uang pengganti. Kali ini dalam perkara tindak pidana korupsi, kali ini sebesar Rp278.113.250 dari terpidana Arif Manotar Panjaitan, Rabu (28/05).
Ditulis Oleh Pada Rab 28 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek