Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Dari Terpidana Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Untuk kedua kalinya pada bulan Mei 2025 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kembali menerima pembayaran uang pengganti. Kali ini dalam perkara tindak pidana korupsi, kali ini sebesar Rp278.113.250 dari terpidana Arif Manotar Panjaitan, Rabu (28/05).

Ditulis Oleh
Radar Kepri
Pada Rab 28 Mei 2025. Kategory
Tanjungpinang,
Terkini.
Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui
RSS 2.0.
You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.