
Tanjungpinang, Radar Kepri-Diam-diam, penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memanggil beberapa pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Tanjungpinang dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk proyek pembangunan gedung 5 lantai yang tak kunjung selesai di Senggarang.
Sumber radarkepri.com dijumpai pada Rabu (26/08) membenarkan adanya pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Tanajungpinang.”Iya, sudah ada surat panggilannya untuk dimintai keterangan.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Proyek pembangunan gedung 5 lantai ini dianggarkan dengan system multi year, dimulai sejak tahun 2011 lalu dengan nilai total Rp 55 Miliar. Untuk tahun anggaran (TA) 2015 ini, dialokasikan Rp 4,5 Miliar melalui Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pekerjaan Umum.
Proyek ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) karena diduga terjadi kelebihan bayar dan ada beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek. Beberapa waktu lalu radarkepri.com mendatangi gedung tersebut dan melihat langsung bagian dalam sudah mulai mengalami kerusakan.
Beberapa plafon (loteng,red) telah lepas karena lapuk, kemudian keramik dilantai dan tangga juga sudah banyak yang pecah. Begitu juga pegangan tangga yang terbuat dari stenless steel sudah berkarat. Puluhan AC yang sudahh dipasang , terlihat tidak lengkap.(irfan)
Lsm Lidik Kepri mengajak seluruh lapisan masyarakat kota tanjungpinang untuk menyikapi pembangunan gedung 5 lantai yang menelan anggaran asampai 51 Milyar, namun sampai agustus 2015, gedung yang diharapkan bisa memberikan pelayan untuk masyarakat tak kunjung bisa dipergunakan sbb belum selesai pembangunannya, tempat itu menjadi tempat perhantuan dan sarang tikus dan kelelawar.
Mari sama2 kita desak walikota tanjungpinang agar secepatnya untuk menyelesaikan hal itu, apalagi kondisi disalam gedung sudah amburadul.