Inilah Tiga Hakim Yang Akan Mengadili Kasus Tambang Tanjung Moco

Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Jl A Yani.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Ka PN Tpg), Joni SH MH telah menunjuk 3 orang hakim yang akan mengadili perkara dugaan tindak pidana ilegal minning (tambang ilegal) bauksit di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang.

Adapun, tiga hakim yang akan mengadili dan memeriksa terdakwa Weidra alias Awi itu adalah Iriaty Khairul Ummah SH selaku ketua majelis hakim dengan anggota Hendah Karmila Dewi SH MH dan Jhonson Freddy Esron Sirait SH.

Sesuai SOP peradilan, setelah ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim. Maka, selambat-lambatnya sepekan kemudian sudah diketahui jadual sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana, dalam kasus ini Kejari Tanjungpinang menugaskan dua orang JPU,yakni Arief Syafriato SH MH dan Dany K Daulay SH.

Berkas atas nama Weidra alias Awi terdaftar di PN Tanjungpinang dengan nomor 81/Pid.sus/2018/PN Tpg.

Terdakwa Awi dijerat melanggar pasal 158 UU  RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, Mineral dan batu bara. Kedua,  pasal 161 UU RI nomor tahun 2009 tentang minerba junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana.(irfan)

Pos terkait