
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas dan tersangka Hendrisin ST selaku Direktur PT Lobindo Nusa Persada telah dilimpahkan JPU ke PN Tanjungpinang, Rabu (02/05) untuk disidangkan.
Berikut kronologis kasus yang mengantarkannerdakwa HENDRISIN, ST ke kursi terdakwa di PN Tanjungpinanh. Hendrisin selaku Direktur PT. LOBINDO NUSA PERSADA bersama-sama dengan Saksi WEIDRA Als AWE selaku Direktur PT. ALAM INDAH PURNAMA PANJANG (Penuntutan dalam berkas terpisah), sejak bulan Agustus 2017 sampai dengan bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2017, bertempat di RT 03/ RW 02 Tanjung Mocco Kel. Dompak Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang Prov. Kepulauan Riau bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, sebagai orang yang melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan, Setiap Orang atau Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasai 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (l), Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2009, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Bermula suatu waktu yang tidak bisa ditentukan lagi yaitu sekitar bulan agustus tahun 2017, Saksi ADNAN ARMAS selaku Direktur Teknik PT. SYMINDO TIRTA KIMIA yang berkedudukan di Jl. Klapanunggal Cipeucang No. 06 Kp. Cibugis RT. 05/ RW. 06 Desa Klapanunggal Kec. Klapanunggal Kab. Bogor – Jawa Barat pernah menghubungi saksi FREDDY untuk mencarikan Bauksit dengan jumlah ± 2.000 Ton, sehingga kemudian atas informasi tersebut saksi FREDDY menawarkan pemesanan tersebut kepada Saksi WEIDRA Als AWE (Penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi WEIDRA Als AWE menyanggupi pesanan tersebut sehingga terjadilah kesepakatan harga antara Saksi WEIDRA Als AWE dengan PT. SYMINDO TIRTA KIMIA mengenai kuantitas barang sebesar 2.000 (dua ribu) Ton dengan harga satuan sebesar Rp. 335.239,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) per Ton, sehingga total harga yaitu sebesar Rp. 710.478.000,- (Tujuh ratus sepuluh juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), pengangkutan dilaut PT. SYMINDO TIRTA KIMA yang menyiapkan, sedangkan pengangkutan didarat PT. AIPP yang menyiapkan.
Pada bulan agustus tahun 2017 sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pemesanan bauksit tersebut, Saksi ADNAN ARMAS mengeluarkan Surat Pemesanan Pembelian (PO) yang ditujukan kepada PT. ALAM INDAH PURNAMA PANJANG (PT. AIPP) dan PO tersebut dikirimkan melalui email saksi FREDDY.
Sekitar bulan september tahun 2017 berdasarkan kesepakatan pemesanan bauksit tersebut, saksi FREDDY mendengar Saksi WEIDRA Als AWE mengatakan, “Bahwa ijin yang bisa diurus IUP Khusus dan apabila yang di Jakarta serius mau beli silakan kirimkan uang muka ke PT. AIPP sebesar 20 (dua puluh) % sesuai PO”, sehingga atas perkataan Saksi WEIDRA Als AWE tersebut, saksi FREDDY menyampaikannya ke saksi ADNAN ARMAS, sehingga saksi ADNAN ARMAS menyanggupinya dan mengirimkan uang muka sebesar Rp. 142.095.600,00 (seratus empat puluh dua juta sembilan puluh lima ribu enam ratus rupiah) pada tanggal 11 september 2017 melalui transaksi RTGS bank BTPN PT. SYMINDO TIRTA KIMIA ke nomor rekening PT. AIPP yaitu Rekening Bank Panin nomor 5525.005.968.
Setelah dilakukan pembayaran uang muka, Saksi WEIDRA Als AWE menyadari sehubungan dengan perizinan PT. AIPP yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga Saksi WEIDRA Als AWE meminta bantuan kepada Terdakwa HENDRISIN, ST dan menyampaikan maksud dan tujuan untuk menggunakan perizinan PT. LOBINDO NUSA PERSADA mengeluarkan bijih bauksit, dan atas hal tersebut saksi Terdakwa menyetujuinya.
Beberapa minggu setelah pembayaran uang muka dari PT. SYMINDO TIRTA KIMIA ke PT. AIPP, saksi ADNAN ARMAS kembali dihubungi oleh saksi FREDDY dan diberitahu agar saksi ADNAN ARMAS merubah transaksi ke perusahaan yang memiliki izin lengkap dikarenakan PT. AIPP ternyata tidak bisa menjual bauksit keluar pulau sehingga saat itu saksi FREDDY mengarahkan saksi ADNAN ARMAS untuk memindahkan transaksi ke PT. LOBINDO NUSA PERSADA, dan atas saran dari saksi FREDDY tersebut saksi ADNAN ARMAS membuka PO baru tertanggal 16 Agustus 2017 dan mengirimkan PO tersebut ke alamat PT. LOBINDO NUSA PERSADA atas nama HENDRISIN, ST/WEIDRA dengan isi pesanan dan jumlah harga sama persis dengan PO sebelumnya.
PO dari PT. SYMINDO TIRTA KIMIA ke PT. LOBINDO NUSA PERSADA dikirimkan pada kurun waktu di awal bulan oktober 2017 melalui email saksi FREDDY.
Rabu tanggal 4 Oktober 2017 dibuatkan Kerjasama Penjualan Bauksit Dalam Negeri antara Terdakwa selaku Direktur PT. LOBINDO NUSA PERSADA disebut sebagai pihak pertama dengan Saksi WEIDRA Als AWE selaku pihak kedua yang ditandatangani diatas materai dengan ketentuan yaitu:
1. Pihak pertama dan pihak kedua sebelumnya pernah menjalin kerjasama pengolahan / pencucian dan mempunyai sisa stok.
2. Pihak kedua bermaksud menjual sisa pengolahan bersama yang merupakan bagian Pihak Kedua sebanyak ± 2.000 Ton kepada PT. SYMINDO TIRTA KIMIA yang beralamat di Klapanunggal Cipeucang No. 06 Kp. Bugis, Bogor, Jawa Barat.
3. Pihak Kedua yang mempunyai kewajiban untuk membayar semua royalty, pajak, dan kewajiban lainnya.
4. Pada penjualan ini dengan menggunakan perusahaan PIHAK Pertama yang masih beroperasi.
Dalam Kerjasama Penjualan Bauksit Dalam Negeri pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 tersebut juga disepakati tentang keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari total transaksi sebagai keuntungan untuk Pihak PT. LOBINDO NUSA PERSADA.
Tanggal 23 Oktober 2017, WEIDRA Als Awe (displit) ada membuat surat permohonan dari PT. AIPP nomor 07/PT-AIPP/XI/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal permohonan IUP OP untuk penjualan mineral logam (bauksit) kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kepri.
Bulan oktober 2017 setelah terjadi perubahan transaksi dari PT. AIPP ke PT. LOBINDO NUSA PERSADA, saksi ADNAN ARMAS menyampaikan kepada saksi FREDDY agar uang muka yang sudah masuk ke rekening PT. AIPP diserahkan kepada PT. LOBINDO NUSA PERSADA, selanjutnya terjadi kesepakatan antara saksi ADNAN ARMAS dengan pihak penjual yang mana dalam kesepakatannya bauksit tersebut bisa dimuat (Loading) pada tanggal 27 Oktober 2017 dan akan dilakukan pelunasan pada hari itu juga, selain itu saksi ADNAN ARMAS juga menyepakati bahwa setelah bauksit tersebut dimuat ke dalam tongkang dan dihitung oleh surveyor maka nilai tersebutlah yang menjadi nilai acuan transaksi.
Pada tanggal 27 Oktober 2017 dilakukan kegiatan pemuatan (Loading) bauksit dengan cara Saksi WEIDRA Als AWE memerintahkan saksi SAIFUL SIDIK sebagai operator alat berat jenis KOBELCO merk Hitachi warna Orange dan juga alat berat jenis LOADER merk CAT warna kuning yang bertugas memuat bauksit yang berada di lokasi penumpukkan Tanjung Moco PT. AIPP ke dalam Dump Truck, kemudian saksi HUI SAN als SAN SAN dan saksi A SOEN als ASAN sebagai pengemudi Dump Truck roda 6 (enam) merk Mitsubishi FUSO dengan tonase 8 Ton yaitu :
1. Mitsubhisi FUSO FM 215 H warna kuning BP 8249 TU
2. Mitsubhisi FUSO FM 517 H Long warna coklat kenari BP 8043 BU
3. Mitsubhisi FUSO FM 517 H Long warna coklat kenari BP 8044 BU
4. Mitsubhisi FUSO FM 517 F warna coklat kenari BP 9630 TU
5. Mitsubhisi FUSO FM 517 H warna coklat BP 9423 TU
6. Mitsubhisi FUSO FM 215 H warna coklat BP 9251 UT
Pengemudi Lori tersebut mengangkut bauksit tersebut dari lokasi penumpukkan menuju Pelabuhan Tanjung Moco Dompak Tanjungpinang dengan jarak 1 (satu) Km dari Pelabuhan Tanjung Moco Dompak, kemudian di Pelabuhan Tanjung Moco sudah ada Tongkang KSD 28 yang akan menampung bauksit, sehingga setibanya dump truck di Tongkang, Dump truck itu langsung mengangkat bak nya sehingga muatan bauksit di dalam bak langsung tercurah ke dalam tongkang KSD 28 dan bauksit tersebut berhasil dimuat ke dalam tongkang KSD 28 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2017, selanjutnya Tongkang KSD 28 bermuatan bauksit ± 2000 Ton tersbeut akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Tug Boat KSD 27 namun karena mesin Tug Boat mengalami kerusakan sehingga keberangkatannya ditunda menunggu perbaikan mesin selesai.
Sesuai kesepakatan, maka dilakukanlah pembayaran pelunasan atas pembelian bauksit pada tanggal 27 Oktober 2017 melalui transfer ke rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening 109.000.111304227 atas nama PT. LOBINDO NUSA PERSADA sebesar Rp. 568.382.400,- (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah)
Dari dana sebesar Rp. 568.382.400,- (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang masuk ke rekening PT. LOBINDO NUSA PERSADA tersebut, saksi WIHARTO selaku komisaris dari PT. LOBINDO NUSA PERSADA ada membuat Cek Bilyet Giro Bank Mandiri An. PT. LOBINDO NUSA PERSADA nomor QJ873762 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan nilai dana sebesar Rp. 568. 382.400,- (lima ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) namun dibatalkan dan diganti dengan Cek Bilyet Giro Bank Mandiri An. PT. LOBINDO NUSA PERSADA nomor QJ873762 tertanggal 30 Oktober 2017 dengan nilai dana sebesar Rp. 497.334.600,- (empat ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada Saksi WEIDRA Als AWE sedangkan dana sebesar Rp. 71.047. 800,- (tujuh puluh satu juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) adalah menjadi milik PT. LOBINDO NUSA PERSADA sebagai keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari total transaksi.
Pada tanggal 30 Oktober 2017 Penyidik dari Polres Tanjungpinang yaitu saksi DENNIS SIMANJUNTAK memperoleh informasi dari masyarakat telah terjadi aktifitas pengangkutan bauksit tanpa ijin, sehingga petugas dari Polres Tanjungpinang langsung melakukan Penyidikan atas hal tersebut.
Bahwa Berdasarkan Surat keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 333 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Waikota Tanjungpinang Nomor 294 tahun 2011 tentang perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Bahan Galian Bauksit Kepada PT. Alam Indah Purnama Panjang tertanggal 05 Juli 2012 disebutkan jangka waktu berlaku untuk IUP OP PT. AIPP berlaku sampai dengan tanggal 08 Juli 2014, sehingga dengan demikian Izin tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan surat permohonan dari PT. AIPP nomor 07/PT-AIPP/XI/2017 tanggal 23 Oktober 2017 perihal permohonan IUP OP untuk penjualan mineral logam (bauksit) kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Kepri, kemudian diterbitkan SK nomor 1922/KPTS-18/X/2017 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan mineral logam (Bauksit) Kepada PT. AIPP tertanggal 27 Oktober 2017, sementara surat tersebut ditandatangani tanggal 02 November 2017 di Batam.

Terhadap SK nomor 1922/KPTS-18/X/2017 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan mineral logam (Bauksit) Kepada PT. AIPP tertanggal 27 Oktober 2017 dilakukan pembatalan dengan mengeluarkan surat nomor 540/112/PM/ESDM/XI/2017 tertanggal 10 November 2017 perihal Rekomendasi Pembatalan atas SK IUP Khusus yang ditandatangani oleh Saksi AMJON, sehingga kemudian oleh Saksi AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 2239/KPTS-18/XI/2017 Pembatalan SK Gubernur Kepulauan Riau nomor 1922/KPTS-18/X/2017 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk penjualan mineral logam (Bauksit) Kepada PT. AIPP..
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan / atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
Bahwa penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
Perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. LOBINDO NUSA PERSADA dan Saksi WEIDRA Als AWE selaku Direktur PT. AIPP yang mengangkut dan menjual bauksit yang terletak di Tanjung Moco Tanjungpinang ke PT. SYMINDO TIRTA KIMIA yang beralamat di Bogor Jawa Barat tidak disertai dengan perizinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terdakwa selaku Direktur PT. LOBINDO NUSA PERSADA memperoleh keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % dari nilai transaksi penjualan Bauksit antara PT. LOBINDO NUSA PERSADA dengan PT. SYMINDO TIRTA KIMIA, dan hasil keuntungan sebesar 10 (sepuluh) % tersebut telah dikembalikan kepada Saksi WEIDRA Als AWE selaku Direktur PT. AIPP bukan karena kehendak dari terdakwa melainkan karena ada kegiatan penyidikan terhadap Saksi WEIDRA Als AWE dari Petugas Polres Tanjungpinang.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(irfan)