Ini Temuan BPK Kepri di Kota Batam (1)
Batam, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri menemukan sejumlah temuan dalam audit keuangan di Pemerintah Kota (Pemko) Batam Tahun Anggaran (TA) 2023. Apa saja temuan BPK Provinsi Kepri di Kota Batam ?. Berikut rinciannya yang akan diturunkan melalui tulisan bersambung.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:
1. Pengelolaan pajak daerah pada Pemko Batam tidak sesuai ketentuan, antara lain Wajib Pajak (WP) tidak melaporkan omzet sesuai kondisi sebenarnya, WP belum mendaftarkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) sesuai kriteria objek pajak, pengelolaan data Sistem Monitoring Pajak Daerah belum optimal dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak daerah, sehingga terdapat risiko ketidakakuratan perhitungan dan pembayaran pajak daerah;
2. Pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyerapan aspirasi masyarakat pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kota Batam tidak sesuai ketentuan berupa penyedia tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan surat pesanan dan terdapat kegiatan yang kebutuhan kegiatan disediakan oleh peserta,sehingga mengakibatkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja sewa Peralatan dan Mesin tidak sesuai kondisi senyatanya; dan
3. Penatausahaan piutang pada Pemko Batam tidak tertib, berupa penyajian saldo piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) per 31 Desember 2023 belum termasuk data piutang atas status NOPD non-efektif, penyajian Piutang
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan belum dilakukan pemutakhiran data piutang sehingga penyajian Piutang PBB-P2 dan Piutang Retribusi Pelayanan persampahan/ Kebersihan per 31 Desember 2023 belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan ke Walikota Batam, H Rudi agar memerintahkan.
1. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) mengoptimalkan pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
2. Sekwan ( Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batam menyusun SOP pelaksanaan kegiatan penghimpunan dan penyerapan aspirasi masyarakat yang mengatur antara lain tentang pelaksanaan kegiatan belanja oleh penyedia, pengawasan pekerjaan dilapangan oleh PPK dan PPTK.
Itulah sekilas rangkuman temuan BPK Kepri di kota Batam. Pada tulisan selanjutnya media ini akan mengurai rincian temuan BPK Kepri pada setiap dinas/OPD yang menjadi temuan
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait guna klarifikasi atas temuan BPK Kepri ini masih dilakukan media ini, namun belum berhasil.(Irfan)