; charset=UTF-8" /> Ini Penjelasan Jaksa dan Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah Belum P21 - | ';

| | 576 kali dibaca

Ini Penjelasan Jaksa dan Polisi Terkait Kasus Mafia Tanah Belum P21

Kasi Intelejen Kejari Tanjungpinang, Senopati SH MH saat menerima sejumlah tokoh masyarakat yang meminta klarifikasi.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri – Gabungan elemen masyarakat Kota Tanjungpinang mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Een Saputra dan kawan-kawan. Hingga Jumat (25/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meski kasus ini telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik.

 

 

Dikatakan Kasat Reskrim, dari 6 tersangka yang ditahan. Hanya dua yang keluar karena masa penahanan telah habis “Yaitu tersangka KS dan tersangka LL. Untuk tersangka lain masih ditahan.”ujarnya.

Kantor Mapolda Kepri di Batu Besar, Nongsa, Batam.

 

Polda Kepri Juga Usut Pemalsuan UWT
Berdasarkan data, investigasi serta konfirmasi dengan sejumlah pihak. Diam- diam Polda Kepri ternyata sedang menggelar penyidikan (dik) terhadap Een Saputra dan kawan-kawan terkait dugaan pemalsuan bukti bayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yakni uang sewa lahan yang seharusnya masuk ke kas Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Berdasarkan hal ini, meskipun saat ini Een Saputra telah bebas dari status penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Namun dia tetap ditahan di sel Mapolresta karena sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kepri.”Iya, kasusnya juga ada ditangani Polda Kepri.”ucap Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi radarkepri.com.
Dalam kasus dugaan pemalsuan UWTO ini, berdasarkan informasi dari sumber radarkepri.com diperoleh data tentang jumlah tersangka sebanyak 5 orang dimana salah satu tersangka telah ditahan di Polda Kepri.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi terkait pemalsuan UWTO ini ke Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si mengarahkan ke Kasubbid Penmas Polda Kepri.”Silahkan hub Kasubbid Penmas.”tulisnya.
Kompol Suwitnyo, Kasubbid Penmas Polda Kepri, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi yang dikirim media ini ke WA-nya.(red/Aliasar)
Ditulis Oleh Pada Jum 25 Jul 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek