
Tanjungpinang, Radar Kepri – Gabungan elemen masyarakat Kota Tanjungpinang mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama Een Saputra dan kawan-kawan. Hingga Jumat (25/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, meski kasus ini telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik.
Aksi damai digelar oleh massa dari Gerakan Bersama (Geber) Tanjungpinang yang dikoordinatori oleh Jusri Sabri. Dalam aksi tersebut, mereka mengecam dilepasnya para tersangka oleh penyidik Polda Kepri.
“Kami datang ke Kejari untuk bersilaturahmi sekaligus mengklarifikasi. Kenapa hingga saat ini status berkas masih P19?. Mengapa para tersangka dilepas, padahal masyarakat khawatir barang bukti bisa dihilangkan?” kata Jusri kepada awak media.
Massa diterima langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati SH MH , di ruang kerjanya. Ia menjelaskan, pelepasan tersangka bukan berarti mereka bebas dari jerat hukum.
“Perlu dipahami, masa penahanan dibatasi undang-undang, maksimal 60 hari. Karena itu, meskipun para tersangka dilepas, proses pidananya tetap berjalan. Kami mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, namun kami juga menilai ada indikasi pencucian uang (TPPU),” jelas Senopati.
Ia menambahkan, Kejari Tanjungpinang telah menugaskan tiga jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. “Kami mengembalikan berkas ke penyidik karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Tapi kami pastikan, penanganan kasus ini akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Senopati juga menyebut Pasal 3 dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa diterapkan untuk menjerat para pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan. “Tujuannya bukan sekadar menghukum, tetapi juga merampas aset pelaku agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Radar Kepri akan terus mengawal kasus-kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.

Begini Penjelasan Kasat Reskrim
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo keada sejumlah media membenarkan belum lengkapnya berkas para tersangka pemalsuan surat tanah ini.”Benar, belum dinyatakan lengkap oleh rekan-rekan di Kejaksaan. Namun kita tetap optimis dan terus berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menuntaskan perkara ini.”ucapnya seraya menegaskan hubungannya dengan Kejaksaan harmonis dan kondusif
Kasat Reskrim juga meyakini berkas akan segera dilengkapi dan bisa dinyatakan lengkap. Karena dalam ekspos di Polda Kepri beberapa waktu lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, pihaknya juga mengundang Kejati Kepri yang diwakili Aspidum Kejati Kepri.”Ada pak Aspidum Kejati Kepri hadir saat kita ekspos.”tambahnya.