Ini Kata Satpol PP Terkait Bangunan Diduga Tanpa IMB di Batu 8

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan mengecek bangunan yang diduga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di di Kampung Sumber Karya,Jl WR Supratman,RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim MT melalui Yusri, Kabid PPNS Tanjungpinang ketika dikonfirmasi radarkepri.com, Jumat (13/06).”Ivan konfirmasi ke Yusri PPNS ye, minta keterangan ke Yusri.”tulis Akib, sapaan akrab Kakan Satpol PP Pemko Tanjungpinang.

Menindaklanjuti saran tersebut, media ini kemudian mengkonfirmasi dengan Yusri.”Izin bg terkit berita ini coba kami lakukan pengecekan dulu bg. Belum tau juga bangunan tersebut milik siapa. Dan apakah sudah ada proses perizinan.”tulisnya.

Namun kapan pengecekan di dinas terkait dilakukan dan turun kelapangan, hingga berita ini dimuat, Yusri belum memberikan jawaban.

Mencuatnya dugaan bangunan tanpa IMB ini bermula dari laporan Djodi Wirahadikusuma yang merasa tertipu oleh Sukirman Jong (pemilik lahan) yang telah menerima uang muka untuk pembelian lahan itu sebesar Rp 150 juta. Namun, tanpa memberitahukan Djodi, diam-diam Sukirman Jong kepada seorang pengusaha pemotongan ayam yang kemudian mendirikan bangunan dilahan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang bangunan tanpa IMB di Pemko Tanjungpinang yang belum ditindak tegas.

Pasalnya, dalam kasus pelanggaran IMB milik Haldy Chan di Jalan WR Supratman juga terungkap pelanggaran atas IMB yang didirikan karena tidak sesuai site plane. Bahkan dalam kasus IMB Haldy Chan ini pihak PUPR telah memberikan surat teguran sebanyak 3 kali namun tak digubris karena tidak ada tindaklanjuti tegas atas pelanggaran tersebut.

Upaya konfirmasi dengan pihak terkait lainnya masih diupayakan media ini, namun belum berhasil.(Irfan)

Pos terkait