Ini Kata Kapolresta Terkait Pencurian Arus Listrik Oleh Pengusaha Bitcoin

Salah satu ruko yang diduga lokasi operasional bitcoin di Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polresta Tanjungpinang diharapkan bertindak tegas terhadap dugaan pencurian aliran listrik oleh penambang bitcoin. Selain merugikan negara, pencurian arus listrik ini juga merugikan masyarakat dan berbahaya bagi warga sekitar karena rawan kebakaran.

“Polisi jangan seperti pemadam kebakaran, setelah kejadian baru bertindak.”harap Jon, seorang warga jalan Brigjen Katamso pada media ini.

Penindakan berupa pemutusan dan denda yang dilakukan pihak PLN tidak menyelesaikan kasus pidana yang dilakukan pengusaha Bitcoin yang telah meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya.

UU dengan jelas menegaskan Bagi pelaku pencurian listrik akan dijerat Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Adanya aturan denda bukan berarti menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan. Pembayaran denda karena pengusaha bitcoin mencuri listrik PLN justru mencurigakan adanya dugaan konspirasi menghilangkan pidana dan bisa jadi ajang KKN. Karena, diduga ada oknum di tubuh PLN yang rutin menerima upeti tiap bulan dari pengusaha berinisial A yang memiliki 6 usaha tambang bitcoin tersebut.

Lalu siapakah A tersebut, sumber radarkepri.com mengungkapkan A itu seorang pengusaha muda.”Dulu lolos dari jerat hukum karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa ijin. Sekarang juga mungkin lolos lagi dari jerat pidana pencurian listrik.”ucap sumber sambil menyebut Ahi, nama pengusaha tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Haman Wahyudi dikonfirmasi via WA-nya terkait dugaan pencurian listrik yang merugikan negara akibat ulah pengusaha bitcoin ini, Kamis (18/09) menuliskan.”Coba saya cek nanti “tulisnya singkat.

Sedangkan Ahi belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini ke WA-nya dihari yang sama.(Irfan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *