Inginkan Kesetaraan Hak, Puluhan Penyandang Disabilitas Datangi PWI Tpi-Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Inginkan kesetaraan peluang jadi ASN, puliluhan penyandang disabilitas datangi kantor PWI Tanjungpinang-Bintan di Jl Engku Putri , Tanjungpinang.
Kedatangan mendadak penyandang disabilitas itu kontan membuat kaget ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Piliang Kamsir yang kebetulan sendiri di sekretariat.
Penyandang Disabilitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Dengan Kecacatan (FKKDK) Tanjungpinang mendatangi Kantor Sekretariat Perwakilan PWI Tanjungpinang-Bintan di jalan Engku Putri, Tanjungpinang.bertujuan ‘Mengadu’ sekaligus meminta kepada PWI Tanjungpinang-Bintan bersedia menjembatani aspirasinya ke Pemerintah Provinsi maupun Kota/Kabupeten terkait Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak sesuai dengan harapan.
“Maksud tujuan kami ini datang ke Sekretariat PWI Tanjungpinang-Bintan juga meminta Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan beserta pengurus bersedia menjembatani apa yang sudah menjadi hak kami para penyandang Disabilitas,” kata Ketua FKKDK Tanjungpinang, Jamaluddin.
Menurut Jamal, Kuata CPNS yang diberikan saat ini tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ada di Pemerintah Provinsi Kepri. Jadi, lanjut Dia, dengan adanya aturan tersebut Dirinya berharap PWI Tanjungpinang-Bintan dapat memperjuangkannya.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kepri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penyandang Disabilitas yang mana hak kami untuk menjadi CPNS sebanyak 2 persen. Sejak FKKDK terbentuk sampai sekarang hal tersebut belum terealisasi,” ungkapnya.
Untuk saat ini, tambah Jamal, Penyandang Disabilitas yang ada di Kota Tanjungpinang sebanyak 519 orang.
Kedatangan FKKDK Tanjungpinang tersebut disambut langsung Oleh Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Kamsir beserta beberapa pengurus.
Zakmi mengatakan. ImsyaAllah PWI Tanjungpinang dapat membantu sebatas menyampaikan keinginan dan harapan kawan-kawan Penyandang Disabilitas Kota Tanjungpinang.
“Saya menyarankan kepada anggota-anggota PWI Tanjungpinang-Bintan dan media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk dapat memberitakan masalah tersebut agar Pemprov Kepri dapat menanggapi aspirasi mereka untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang tertuang dalam Perda Pemprov Kepri Nomor 3 tahun 2012 tentang Disabilitas,” ujarnya.(hum/red)