
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mengapa Hasan S Sos yang berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) belum diusut dugaan korupsinya dalam skandal lahan di Sei Lekop, Bintan Timur ?. Pertanyaan dari masyarakat itu wajar muncul karena unsur pidana korupsi dalam kasus yang saat ini disidik Polres Bintan “terpenuhi”.
Dilansir radarkepri.com dari berbagai sumber dan literatur yang ada, unsur pidana korupsi itu adalah.
Pertama, perbuatan melawan hukum, Kedua penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, Ketiga, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan yang ke empat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jika dicermati dengan seksama, 3 unsur yakni, pertama, kedua dan ketiga sudah terpenuhi. Lantas, mengapa sampai hari ini penyidik Polres Bintan masih berkutat menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Hasan S Sos, Ridwan dan Budiman ?. Diduga, masih berkutat ya polisi mengusut kasus lahan di Sei Lekop itu karena adanya laporan resmi ke polisi yang menjadi tunggakan perkara sejak 2022.
Namun, sampai masa penahanan Ridwan dan Budiman berakhir, ternyata penyidik Polres Bintan belum memenuhi semua petunjuk jaksa sehingga belum dinyatakan lengkap (P21). Ridwan dan Budiman dikeluarkan dari tahanan dengan status masih tersangka dan dikenakan wajib lapor setiap hari. Belum diketahui, petunjuk apa yang diberikan jaksa ke penyidik sehingga proses hukum kasus yang dilaporkan PT Espasindo tersebut belum dinyatakan lengkap berkasnya.
Apakah penyidik akan menuntaskan kasus pemalsuan surat yang menjerat Hasan SSos terlebih dahulu. Setelah itu baru mulai mengusut kasus dugaan korupsi Hasan S Sos. Mari kita tunggu dan awasi bersama proses hukum yang sedang berjalan ini.(Irfan)