Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan KPK per 15 Januari 2025, keduanya tercatat memiliki aset yang nilainya fantastis. Safaruddin melaporkan total harta sebesar Rp1,06 miliar, sementara Maya Sari—yang belum genap setahun menduduki kursi Ketua DPRD juga mencatatkan kekayaan lebih dari Rp 1 miliar. Total kekayaan pasangan ini ditaksir melampaui Rp 2 miliar.
Fakta ini menuai pro-kontra di masyarakat. Sebagian menilai wajar bila Safaruddin memiliki aset miliaran, mengingat kariernya yang panjang di birokrasi, pernah menjabat Camat, Kepala Dinas, hingga Sekwan DPRD. Namun, publik mempertanyakan sumber kekayaan Maya Sari, yang sebelumnya hanya dikenal sebagai pegawai honorer sebelum melesat menjadi Ketua DPRD.
“Kalau Safaruddin masih masuk akal, kariernya panjang. Tapi harta Maya Sari, baru setahun jadi Ketua DPRD kok sudah miliaran, ini yang jadi pertanyaan masyarakat,” ujar seorang warga Lingga.
Rincian LHKPN Safaruddin
Berdasarkan data e-LHKPN KPK, harta Safaruddin tercatat sebagai berikut:
-
Tanah & Bangunan: Rp730 juta
-
Alat Transportasi & Mesin: Rp250 juta (Honda Jazz 2010, Toyota Agya 2021)
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp93,8 juta
-
Kas & Setara Kas: Rp427 juta
-
Total Kekayaan Bersih: Rp1,066 miliar (setelah dikurangi utang Rp434 juta)
LHKPN menegaskan, data tersebut merupakan laporan pribadi penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bebas dari dugaan tindak pidana. KPK juga membuka peluang penelusuran jika ada harta yang tidak dilaporkan.
Sorotan Publik ke Maya Sari
Yang menjadi sorotan tajam publik adalah laporan LHKPN Maya Sari. Meski baru menjabat Ketua DPRD kurang dari setahun, ia telah mencatatkan harta pribadi lebih dari Rp1 miliar. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat latar belakangnya sebagai mantan tenaga honorer.
Publik menanti sikap KPK dan aparat penegak hukum, apakah harta kekayaan pejabat Lingga ini sesuai dengan profil pendapatan yang dilaporkan, atau justru menyimpan potensi persoalan yang lebih serius.
Melonjaknya kekayaan Maya Sari ini secara drastis tentu saja mencurigakan ditengah APBD Lingga yang minim. Bukti minimnya APBD Lingga adalah batal terlaksananya dua even besar untuk kepentingan daerah yaitu, Porprov dan STQ dengan alasan tak memiliki anggaran. Mirisnya, untuk “mempercantik gedung Kejaksaan Negeri Lingga senilai hampir Rp 3,2 Miliar justru Pemkab Lingga mengalokasikan dana.
Padahal untuk Porprov hanya membutuhkan sekitar Rp 800 juta tambahan dana APBD Lingga karena sebagian besar dana Porprov telah dianggarkan di APBD Provinsi. Begitu juga dengan kegiatan keagamaan berupa STQ yang dipastikan hanya perlu dana kurang dari Rp 1 Miliar dari APBD Lingga karena sebagian besar dananya telah dianggarkan oleh Pemprov Kepri.
Dua hajatan besar (Porprov dan STQ) padahal berpotensi menguntungkan Pemkab Lingga karena dapat meningkatkan PAD, menggerakkan UMKM dan pengusaha kecil, menengah.(aliasar)
Catatan Redaksi: Transparansi LHKPN merupakan kewajiban setiap pejabat publik. Namun, data yang diumumkan KPK hanyalah pintu masuk. Klarifikasi dan audit mendalam mutlak diperlukan demi menjaga integritas penyelenggara negara dan mencegah praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.