; charset=UTF-8" /> Hakim Diklat, Sidang Mantan Kasat Narkoba Ditunda - | ';

| | 598 kali dibaca

Hakim Diklat, Sidang Mantan Kasat Narkoba Ditunda

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang perdana mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis cs dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dikarenakan dua orang majelis hakim sedang mengikuti Diklat di Mega Mendung, Bogor. Sidang ditunda hingga tanggal 27 November 2017.

AKP Dasta Analis cs dibawa ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggunakan mobil tahanan datang sekitar pukul 15:30 wib. Tanpa menggunakan rompi tahanan sebagaimana terdakwa lainnya, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan ini bersama enam terdakwa lainnya digiring menuju ruang sidang untuk mendengar penundaan sidang.

Usai mendengarkan penundaan sidang, terdakwa AKP Dasta Analis dan terdakwa lainnya langsung diborgol lalu dibawa ke mobil tahanan, bukannya ke sel tahanan seperti para terdakwa lainnya. Beberapa keluarga terdakwa terlihat menjenguk di dalam mobil tahanan yang saat itu dijaga beberapa anggota Polisi bersenjata lengkap.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart M.P Sihaloho, SH, MH menjelaskan sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini sedang mengikuti Diklat sertifikasi lingkungan hidup di Bogor sampai 21 November 2017. Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 dengan mendengarkan dakwaan dari JPU.

Terkait adanya perlakuan khusus terhadap AKP Dasta Analis cs yang tanpa mengenakan rompi tahanan dan tidak dititip dalam sel tahanan seperti terdakwa lainnya, Eduart M.P Sihaloho menjelaskan itu teknis yang merupakan wewenang Jaksa.

Terdakwa AKP Dasta Analis mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dan lima orang anggotanya ditangkap karena menggelapkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 kilogram hasil tangkapan dua orang kurir narkoba di hotel Confort sebanyak 16 kilogram. Sabu-sabu tersebut dijual terdakwa kepada Dwi Supriyanto Malik yang akhirnya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang hingga akhirnya kasus yersebut terbongkar. (Wok)

Ditulis Oleh Pada Rab 08 Nov 2017. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek