
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dipercaya sebagai salesman dan dikontrak selama 10 tahun dengan gaji Rp 3 350 000 perbulan diluar bonus ternyata tidak membuat Novan Erdani Putra alias Nopa bin Eduar Jamaris bersyukur dan menjaga amanah tersebut. Karyawan PT Bintang Sukses Jaya Abadi ini justru gelap mata dengan menilep uang yang ditagihnya dari rekanan bisnis perusahaan tempat dia bekerja.
Uraian diatas dirangkum dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Ratmadany SH dari Kejari Tanjungpinang saat membacakan dakwaan, Selasa (26/07) didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.
Berikut kronologis kasus yang mengantarkan Novan Erdani Putra ke penjara. Novan adalah pekerja di PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI yang bergerak dibidang Distributor barang dan makanan. Dia bekerja sejak bulan April 2016 sampai dengan Desember 2021, kemudian berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 001/BSJA/TPI/I/22 tanggal 03 Januari 2022 terdakwa dikontrak selama 10 tahun kerja sejak tanggal tanggal 03 Januari 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022 sebagai Salesman pada PT. BINTANG SUKSES JAYA ABADI dengan upah sebesar Rp. 3.350.000.- perbulan dan bertugas untuk melakukan penagihan nota ke toko-toko pemesan yang hasil penagihannya diserahkan kepada bagian Kasir beserta dengan Nota Pelunasan, kemudian bertugas membuat nota orderan, serta mengantar barang-barang orderan toko-toko berdasarka nota orderan.
Perbuatan Terdakwa Novan diancam pidana primer melanggar pasal 374 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.(Irfan)