
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menyimpan, memiliki, mengusai narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram untuk dijual, Julianto dan Rendy dituntut 7 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 1 Miliar, subsidair 1 tahun penjara, Senin (22/01) di PN Tanjungpinang.
Tuntutan tinggi bermula pada Sabtu Tanggal 11 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 wib RENDY ADITYA Bin TAMSIL menerima telpon dari seseorang yang mengaku bernama ARIF yang bermaksud memesan 1 paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.400.000 lalu RENDY ADITYA Bin TAMSIL menghubungi TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN dan memesan sabu tersebut dan disetujui oleh TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN dan mengatakan untuk menunggu saja dirumah karena TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN akan datang ke rumah RENDY ADITYA Bin TAMSIL
S3kira pukul 19.30 wib TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN tiba dirumah RENDY ADITYA Bin TAMSIL dan SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL jelaskan bahwa sabu tersebut akan diantar ke daerah batu IX (sembilan) selanjutnya TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN mengajak RENDY ADITYA Bin TAMSIL untuk menemaninya membeli sabu kepada seseorang yang bernama AWANG (DPO) di Batu VIII Dompak.
Selanjutya setelah tiba di tempat yang dimaksud RENDY ADITYA Bin TAMSIL diturunkan dipinggir jalan sementara TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN membeli sabu kepada AWANG (DPO), setelah memperoleh sabu tersebut lalu TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN kembali lagi menghampiri RENDY ADITYA Bin TAMSIL dan mengajak SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL untuk mengantarkan sabu tersebut sesuai pesanan di batu IX (sembilan) didekat toko LOTUS, kemudian setibanya di batu sembilan tersebut RENDY ADITYA Bin TAMSIL menghubungi ARIF yang memesan sabu tersebut dan RENDY ADITYA Bin TAMSIL jelaskan bahwa SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL sudah berada ditempat yang dijanjikan lalu RENDY ADITYA Bin TAMSIL bersama TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN menunggu kedatangan ARIF.
Namun sampai pada pukul 22.30 wib ARIF juga tidak kunjung datang sehingga TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN dan RENDY ADITYA Bin TAMSIL memutuskan untuk pulang kerumah masing-masing lalu saat dirumah RENDY ADITYA Bin TAMSIL mencoba lagi menghubungi pemesan sabu tadi dan mengatakan bahwa ARIF masih menunggu di daerah terminal bus batu IX.
S3hingga saksi menghubungi TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN lagi dan mengatakan bahwa pemesan sabu tersebut sekarang sudah berada di terminal bus dan TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN mengatakan akan datang kerumah SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL lagi dan sekira pukul 23.30 wib TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN tiba dirumah SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL lalu TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN dan SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL mengkonsumsi sabu tersebut dirumah SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL dan setelah selesai mengkonsumsi sabu tersebut SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL menghubungi lagi pemesan sabu tersebut dan menanyakan keberadaannya dan mengatakan masih diterminal bus tersebut.
RENDY ADITYA Bin TAMSIL katakan bahwa penjualnya yang akan mengantarkan sabu tersebut kesana sambil SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL berikan nomor hp TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN kepada ARIF, kemudian sekira pukul 02.00 Wib pada saat TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN sedang berada duduk di Terminal Bintan Centre Km 9, dengan maksud untuk menunggu ARIF yang akan membeli Narkotika saksi ditemui oleh Anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam kotak rokok UN 1 (satu) bungkus yang diduga sabu yang dibungkus dalam plastic bening. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap TERDAKWA JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN dan SAKSI RENDY ADITYA Bin TAMSIL.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanjung Pinang Nomor : 252/ 10260.00/2018, tanggal 15 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh PINDO TRINANDO, SH NIK P. 86563 sebagai penimbang dan diketahui oleh Pemimpin Cabang PT. pengadaian Tanjung Pinang WAHYU AMRI, SE NIK. P.80249 bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik putih bening setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0.20 gr (nol koma dua puluh gram) dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 9185/NNF/2018 tanggal 21 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh ZULNI ERMA AKBP Nrp 60051008 dan DELIANA NAIBORHU, S.Si Penata Tk I Nip. 197410222003122002 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persayaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik JULIANTO Als ULEK Bin EDDY MARTIN yang dipakai bersama-sama dengan RENDY ADITYA Bin TAMSIL tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)