; charset=UTF-8" /> Ekstasi 47 Butir Antarkan Dewa Syahreza ke Penjara - | ';

| | 872 kali dibaca

Ekstasi 47 Butir Antarkan Dewa Syahreza ke Penjara

Dewa Syahreza saat disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bawa ekstasi 47 butir Dewa Syahreza disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (01/02) hadirkan saksi Eka Arya secara virtual.

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat pada Polisi ada orang yang menaruh dan membawa narkotika jenis ekstasi diseputaran lapangan Pamedan. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Richard  Buha Naibaho, saksi M. Taufik Akbar dan saksi Ridho Hambali (anggota Satnarkoba Polda Kepri) dengan membawa surat perintah tugas langsung  melakukan penyelidikan, lalu  kemudian Pada Hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira jam 20.20 Wib, pada saat saksi Richard  Buha Naibaho, saksi M. Taufik Akbar dan saksi Ridho Hambali sedang berada diseputaran  lapangan pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang,  ada meliat gerak gerik mencurigakan seorang Laki Laki yang membuang atau menaruh dan atau mencampakkan 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat di Lapangan pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang tersebut di bawah bungga taman Pamedan kemudian para saksi melihat seorang laki – laki yang sesuai dengan informasi tersebut menggunakan 1 Unit Mobil Honda BRIO Warna Abu-abu Metal Metalik dengan nomor Polisi BP 1988 WA sedang menunjukan atau mengarahkan seseorang untuk mengambil  1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat.

Kemudian saksi Richard  Buha Naibaho, saksi M. Taufik Akbar dan saksi Ridho Hambali melakukan penangkapan terhadap terdakwa Resko Satria Pamungkas yang sedang berada di dalam mobil Mobil Honda BRIO Warna Abu-abu Metal Metalik dengan nomor Polisi BP 1988 WA, setelah itu para saksi ada  memanggil saksi yang bernama Albert  dan kemudian setelah saksi datang, kami membuka 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat yang disaksikan oleh Saksi Albert  dan saksi Yolanda Kurnia Irena  yang didalamnya berisikan 1 buah kantong plastik hitam kresek yang didalamnya terdapat 47 tablet diduga ekstasi berwarna Hijau berlogo gambar Kodok yang dibungkus dengan plastik bening dan 30 tablet diduga ekstasi berwarna Ungu berlogo gambar Minion yang dibungkus dengan plastik bening, selanjutnya terdakwa Resko Satria Pamungkas dibawa  untuk peroses pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

Sebelum tertangkap terdakwa Resko Satria Pamungkas bahwa cara memperoleh 47 tablet diduga ekstasi berwarna Hijau berlogo gambar Kodok dengan berat 19 gram dan 30 tablet diduga ekstasi berwarna Ungu berlogo gambar Minion dengan berat 11 (sebelas) gram yaitu : Pada Hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekira jam 15.00 Wib Tersangka sedang duduk di kedai kopi tepi laut tanjung Pinang bersama dengan saudara  Dewa Syahreza Alias Dewa Bin Zulkifli Yusuf  dan kemudian mendapatkan Chat Whatsaap dari saudara TONI dengan mengatakan “menawarkan kepada terdakwa Ekstasi “ dengan harga Rp. 95.000. (Sembilan puluh lima ribu rupiah) / butir  dengan cara membayar uang muka atau DP sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan menjelaskan akan mengirimkan Peta lokasi atau tempat diletakan ekstasi dan cara penyerahan ekstasi (di buang) agak gelap (setelah magrib) dan terdakwa  menjawab Ok dan uang ditransfer setelah Magrib , kemudian saudara Toni  mengirimkan Nomor rekening atas Nama FITRI YANI dengan nomor rekening BCA 3801664502 dan kemudian terdakwa  pamit dengan saudara Dewa Syahreza dan mengatakan “ keluar dulu sebentar ” untuk mentrasfer ke Toni  dengan Jumlah Rp. Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sekira 18.30 wib di Atm Bca Pombensin Batu Hitam dan kemudian terdakwa mengirimkan kepada saudara Toni  Bukti transfer melalui whatsaap dan kemudian saudara Toni  Peta mengirimkan lokasi atau tempat diletakan ekstasi tersebut dengan kata – kata yang menjelaskan “ masuk kedalam lapangan Pamedan, ada pos didepan pos ada lampu bungga di bawahnya ada sarung tas kain warna coklat dan kemudian terdakwa jawab ok. kemudian sekira pukul 18.45 wib terdakwa Resko datang ke kedai kopi tepi laut menjumpain saudara Dewa Syahreza untuk bersama mengambil ekstasi sesuai dengan arahan Peta yang di sampaikan oleh saudara Toni.

Kemudian  dengan mengunakan kendaraan Scopy yang di pinjam dari kawan kemudian pergi menuju lapagan Pamedan dan dalam perjalanan saudara Dewa Syahreza menayakan kepada terdakwa Resko  “ mau kemana ?“ dan terdakwa  menjelaskan ikut saja dulu dan pada saat mau sampai lokasi peta (Lapangan pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang) terdakwa  menyampaikan kepada saudara Dewa Syahreza nanti apabila terdakwa menunjukan 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat ambil langsung. Dan saudara Dewa Syahreza menjelaskan Ok. dan pada saat sampai di  lokasi peta (Lapangan pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang)  Tersangka menunjuk 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat kepada saudara  Dewa Syahreza dan kemudian Dewa Syahreza duduk pinggiran semen taman dan mengambil 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat tersebut. kemudian setelah saudara Dewa Syahreza mendapatkan 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat kami langsung tancap Gas keluar dari Pamedan kemudian menuju kedai kopi Moens dan dalam perjalanan saudara Dewa Syahreza menyerahkan dengan terdakwa 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat dan sambil bergantian membawa kendaraan sepeda motor Merk Scopy dan setelah sampai di kedai Kopi Moens terdakwa di turunkan oleh saudara Dewa Syahreza dan saudara Dewa Syahreza mengembalikan Kedaraan Motor Scopy tersebut dan pada saat terdakwa  sampai di kedai kopi MOENS di jalan Sei Jang terdakwa  membawa 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat  dan kemudian terdakwa  masuk kedalam kamar mandi dan membuka 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat berisikan 1 (satu) buah kantong plastik hitam kresek dan di dalamnya berisi ekstasi berwarna berwarna Hijau dan ekstasi berwarna Ungu dan kemudian Tersangka fotokan dan mengirim foto tersebut kepada saudara Toni  dan saudara Eka.

Setelah terdakwa  membuka dan terdakwa memasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah kantong plastik hitam kresekdaan kedalam 1 (satu ) buah sarung task ain warna coklat. Dan tak lama kemudian saudara Toni  mengwhatsaap terdakwa dengan mengatakan “ untuk meletakkan ekstasi tersebut kembali ketempat awal karena salah ambil, (bukan milik terdakwa ) dan sekitar pukul 20.00 wib terdakwa  menelpon saudari Yolanda Kurnia Irena dan mengatakan minta tolong jemput di kedai kopi Sungaijang dan sekalian meminta tolong untuk bersama-sama dengan saudara Dewa Syahreza untuk menjemput Tersangka dan saudari Yolanda Kurnia Irena menjelaskan tunggu sebentar dan tak lama kemudian terdakwa meminjam sepeda motor di kedai kopi MOENS di jalan Sei Jang dengan tujuan untuk menarok 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat yang didalamnya berisikan ekstasi tersebut di Lapangan pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang dan sesampainya terdakwa di lapangan pamedan terdakwa  menarok 1 (satu) buah sarung tas kain berwarna coklat yang didalamnya berisikan ekstasi tersebut di Lapangan pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang tersebut di bawah bungga taman Pamedan dan kemudian terdakwa  kembali lagi ke kedai kopi MOENS di jalan Sei Jang.

Kemudian Tersangka menelepon saudara Dewa Syahreza untuk menjemput Tersangka di kedai kopi MOENS di jalan Sei Jang bersama dengan saudari Yolanda Kurnia Irena dan saudara Dewa Syahreza menjawab ok dan tidak lama kemudian Tersangka di jemput oleh saudara Dewa Syahreza bersama dengan saudari Yolanda Kurnia Irena dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Honda BRIO Warna Abu-abu Metal Metalik dengan nomor Polisi BP 1988 WA. Kemudian Tersangka meminta tolong kepada saudari Yolanda Kurnia Irena untuk mengantar ke Bata Merah kemudian Tersangka menyuruh saudari Yolanda Kurnia Irena untuk lewat Pamedan dan dalam perjalanan saudara Toni  menjelaskan Hpnya Lowbet dan kemudian saudara Eka Arya mengirimkan Tersangka messenger dengan mengatakan untuk menghubungin nomor 0857-2161-2497 dan Tersangka jawab ok. dan setelah sampai di pamedan kel. Tanjung Ayun sakti kec. Bukit Bestari Kota Tanjung Pinang terdakwa Resko Satria Pamungkas Alias Resko langsung ditangkap oleh tim Satnarkoba Polda Kepri dan langsung dibawa untuk  proses selanjutnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 08 Feb 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek