; charset=UTF-8" /> Eks Sekwan Lingga Mengaku Minum Bir, Saat Ancam Wartawan - | ';

| | 487 kali dibaca

Eks Sekwan Lingga Mengaku Minum Bir, Saat Ancam Wartawan

Saparuddin mengenakan sandal saat memenuhi undangan klarifikasi di Polsek Daik, Polres Lingga.

Lingga, Radar Kepri-Kepala Biro (Kabiro) media online radarkepri.com Kabupaten Lingga, Aliasar yang menjadi korban pengancaman Sekwan Kab Lingga Saparudin, kembali memenuhi undangan penyidik Polda Kepri di kantor Polsek Daek, Kabupaten Lingga, Selasa (27/5/2025) dengan agenda konfrontir

Selain korban, penyidik juga mengundang Saparuddin yang dilaporkan melakukan pengancaman wartawan tersebut serta seluruh saksi. Namun saksi yang hadir hanya dua orang.

Kedua saksi yang hadir yakni, Ruslan alias Jagad serta Rian yang katanya oknum wartawan. Kedua saksi tersebut diduga merupakan orang dekat pelaku.

Tujuan penyidik mengundang korban dan pelaku serta para saksi guna mempertemukan dan untuk diwawancara ulang.

Namun, terlapor (Saparuddin) bersikukuh mempertahankan bahwa, tidak melakukan pengancaman dengan cara memecahkan botol yang diduga botol bekas alcohol yang dikonsumsi korban berserta gerombolannya.

Saparuddin mengaku tidak mengkonsumsi minuman beralcohol, hanya minum bir merek Carlsberg sebelum melakukan aksi pengancaman terhadap korban.

Namun, mantan sekwan yang saat ini menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lingga itu, mengaku hanya mengajak korban adu fisik atau berkelahi.

Sementara, Jagad sebagai saksi menjelaskan kepada penyidik dirinya tidak melihat dan mendengar pelaku saparudin memecahkan botol disaat mengancam korban.

Hal senada dikatakan saksi kedua Riyan bahwa dirinya juga tidak melihat dan tidak mendengar pelaku memecahkan botol. Diduga saksi tidak inggat atas kejadian tersebut, karena pelaku bersama kedua saksi tersebut dan beberapa saksi lainya, usai mengkonsumsi minuman beralcohol.

Menurut Aliasar, pengakuan pelaku bersama kedua saksi tersebut sah saja, karena pelaku bersama kedua saksi tersebut usai mengkonsumsi minuman beralcohol.

“Kalau pengakuan pelaku Saparuddin tidak ada memecahkan boto atau kedua saksi tersebut tidak melihat, sah ÷sah saja, mungkin mereka tidak ingat. karena, mereka usai konsumsi minuman beralcohol,” kata Aliasar.

Aliasar sangat memuji penyidik Polda Kepri yang menangani kasus pengancaman terhadap dinya. Mekipun sudah sekitar tujuh bulan kasus tersebut berjalan. Namun penyidik tetap memprosesnya.

Usai diwawancara para pelaku dan korban serta kedua saksi. Aliasar menolak untuk menandatangani hasil wawancara penyidik tersebut dengan alasan saksi tidak lengkap.

Hingga hari, penyidik belum menyimpulkan kasus ini, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) atau menghentikan. Padahal kasus ini bukanlah kejahatan luar biasa yang memerlukan waktu berbulan-bulan untuk menuntaskannya.

Keterangan para saksi juga diduga palsu dan tentu saja akan ada resiko hukum jika memberikan keterangan palsu yakni ancaman 7 tahun penjara sebagai mana. Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik Polda Kepri juga diminta memanggil ulang para saksi yang mangkir dari panggilan pertama untuk konfrontir itu. Jika pada panggilan kedua tetap hadir, upaya paksa dengan menangkap dan membawa saksi dalam dilakukan. Para saksi yang tidak hadir dapat dikategorikan merintang-rintangi proses hukum dan bisa dijerat pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.(red)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek