; charset=UTF-8" /> Dugaan Korupsi di PUPR Tpi Dibidik Polda Kepri - | ';

| | 1,556 kali dibaca

Dugaan Korupsi di PUPR Tpi Dibidik Polda Kepri

Ruko Haldy Chan yang merampas fasum menjadi ruko.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) saat ini tengah intensif mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan data dan investigasi media ini, penyidik Polda Kepri saat ini sudah memasuki tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan mengundang sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Adapun kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang diusut Polda Kepri adalah terkait penerbitan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 3391 tanggal 10 Agustus tahun 2012 atas nama Haldy Chan dengan lokasi di jalan Raya Baru kilometer VIII arah Tanjung Uban, Jalan WR Supratman Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Selain IMB nomor 3391 tanggal 10 Agustus tahun 2012, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dan gratifikasi IMB nomor 62 tanggal tahun 2021 yang juga diajukan Haldy Chan.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih dilakukan media ini namun belum berhasil.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 06 Jun 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek