Dualisme Kepemimpinan KTNA Provinsi Berujung ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kisruh organisasi Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Provinsi Kepri kian panas dan melebar dengan pemberhentian 7 orang pengurus harian KTNA Provinsi. Yang dianggap berkhianat terhadap KTNA dan lebih patuh kepada BKP yang tidak ada sangkut pautnya dengan berbagai program KTNA Provinsi.
Pihak BKP silahkan saja menjadi fasilisator, tetapi tidak boleh ikut campur dalam internal KTNA.”Misalnya dengan menjadi penyandang dana untuk pelaksanaan Pekan Daerah (Peda) yang menjadi program KTNA. Tetapi BKP tidak punya hak mengatur bagaimana dan apa saja yang akan dilaksanakan KTNA.”tegas Jufrianto, ketua KTNA Provinsi Kepri kepada Radar Kepri, Jumat (04/10).
Lebih jauh disebutkan lelaki yang sudah lama malang melintang dibidang lingkungan hidup ini, pelaksanaan dari Peda, program 5 tahunan KTNA tingkat Kabupaten/Kota ini pelaksanaannya diharapkan swakelola, bukan diatur-atur atau ditentukan oleh dinas, khususnya BKP.”Yang kita mau adalah swakelola, pelaksananya tetap KTNA. Persoalan dana darimana saja tidak masalah. Apakah dana dari dinas, atau pun pihak lain. Yang kita permasalahkan, kegiatan itu adalah kegiatan yang kita programkan. Tetapi BKP mau mencampuri dengan mengambil alih kegiatan Peda. BKP jangan mencampuri kedalam (internal ) KTNA, yang berdiri sendiri dan independen.”pungkasnya.
Ikwal permasalahan bermula dari sikap BKP Provinsi Kepri yang merubah jadwal pelaksanaan Peda secara sepihak tanpa melakukan koordinator dengan KTNA yang punya gaweian. Dalam kesepakatan rapat 24 Juni 2013 di kantor BKP Provinsi, rapat selanjutnya dilaksanakan oleh ketua Pelaksana Peda KTNA Provinsi dan dipimpin oleh ketua KTNA Provinsi dan pelaksanaannya dilakukan di Bintan pada bulan November. Namun secara sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan ketua KTNA Provinsi, pihak BKP Provinsi memutuskan kegiatan Peda di gelar pada bulan September. Jelas saja keputusan arogansi ini ditentang oleh pimpinan KTNA Provinsi, bahkan Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Bintan, ikut meradang.”Perubahan pelaksanaan Peda sepihak, anggaran Peda sudah dianggarkan oleh dinas, arogansinya tidak mau bersama-sama melaksanakan kegiatan ini. Saya yang mengusulkan acara ini, BKP Provinsi tidak perlu ikut campur. Kegiatan ini juga saya maksudkan untuk membesarkan organisasi. Kita mengeluarkan dana sendiri untuk melaksanakan kegiatan ini. Jika uang cukup, kita tidak mengambil uang yang ada di BKP, yang ada dari Bintan, karena kita mau Peda ini berjalan.”urai Jufrianto lagi.
Dari BPPKP Bintan, sudah melayangkan surat resmi kepada BKP Provinsi menyikapi keputusan atas pelaksanaan Peda KTNA tahun 2013. Surat bernomor 526/BPPKP-PP/212 menerangkan beberapa alasan keberatan Peda KTNA dilaksanakan pada bulan September. Selain sudah disepakati pada rapat sebelumnya pelaksaaan Peda KTNA pada bulan November, pihak BPPKP Bintan, tersandung dengan masalah dana. Bintan bersedia menjadi tuan rumah Peda KTNA 2013 tetapi dana untuk mendukung kegiatan itu tidak tercantum dalam DPA. Sebagai solusinya, pihak BPPKP Bintan mengajukan pada APBD perubahan 2013 dan pengesahan APBD perubahan di Bintan biasanya bulan Oktober. Pertimbangan lainnya, pelaksanaan Peda pada bulan November ataupun Desember tidak akan mempengaruhi kesiapan mengikuti Pekan Nasional (Penas) XIV di Malang yang dilaksanakan bulan April/Mei 2014.
Dengan kedatangan surat BKP Provinsi yang menyatakan Peda KTNA dilaksanakan bulan September 2013, pihak BPPKP Bintan keberatan ditunjuk sebagai tuan rumah. Dan akan membatalkan pengajuan anggaran untuk dukungan pelaksanaan Peda Provinsi Kepri di kabupaten Bintan pada APBD perubahan 2013. Kembali disebutkan, Jufri, sapaan akrabnya, akibat dari surat BKP Provinsi, pihak pemerintah Bintan cq BPPKP Bintan keberatan menjadi tuan rumah pelaksanaan Peda KTNA 2013 bila dipaksakan bulan September. Dan ia mengingatkan dalam pelaksanaan Peda KTNA Provinsi Kepri tahun 2013 dibiayai oleh 3 lembaga. Yakni BKP Provinsi yang anggarannya telah ada melalui APBD murni Provinsi Kepri, dan anggaran kegiatan BKP Provinsi. Kemudian dari KTNA Provinsi melalui anggaran mandiri dan pemerintah Kabupaten Bintan lewat APBD perubahan 2013.”Setelah mengetahui BPK Provinsi Kepri tidak memiliki niat baik dalam menyukseskan Peda KTNA Provinsi Kepri tahun 2013 dan tidak mampu untuk bekerja sama. Maka saya memutuskan pelaksanaan Peda KTNA Provinsi di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, ditiadakan.”tukasnya. Pelaksanaan Peda ala BKP Provinsi Kepri akhirnya dilaksanakan di Sun Rise City Hotel (Hotel Bali) pada tanggal 24-25 September 2013. Sebagai pihak penyelengara kegiatan, BKP Provinsi, tetap mengundang KTNA termasuk ketua KTNA Provinsi, Jurianto. Namun lelaki berkulit hitam manis ini menolak hadir dengan alasan kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas tidak ada sangkut pautnya dengan KTNA.”Sebagai yang diundang, saya punya hak untuk datang atau tidak. Dan saya tidak tahu kegiatan apa yang dilaksanakan BKP dan untuk apa karena itu bukan acara KTNA. Mengapa saya tidak pergi, kok mereka seenak-enaknya mengintervensi kita.”ujarnya.
Selain tidak hadir, Jufri, juga mengintruksikan kepada rekan-rekan KTNA, agar tidak menghadiri acara tersebut. Tetapi realitanya beberapa pengurus KTNA Provinsi tetap hadir di hotel Sun Rise City Hotel. Bahkan para pengurus harian ini melakukan rembug madya melengserkan dirinya sebagai ketua KTNA Provinsi. Namun atas tindakan yang dilakukan para pengurus harian ini, ketua KTNA Provinsi ini sudah mengambil tindakan dengan memberhentikan 7 orang pengurus harian KTNA Provinsi dan membuat laporan polisi dengan nopol STPL/567/IX/2013/Kepri/SPK-Res TPI, tertanggal 30 September 2013 dengan tuduhan perbuatan tidak senang.”Saya ingin pelaksanaan Peda sesuai kehendak KTNA, sesuai Ad/ART. Dari Bintan sudah batal, dari BKP Provinsi tetap melaksanakan kegiatan di Sun Rise City Hotel tanggal 24-25 September. Yang saya sedihkan, saya dilengserkan oleh oknum-oknum pengurus KTNA Provinsi. Dan saya sudah laporkan ke Polresta Tanjungpinang.”ujarnya.
Amirullah, wakil ketua KTNA Provinsi yang dikonfirmasi via sms, Sabtu (05/10), perihal keikutsertaan mereka dalam acara yang digelar BKP Provinsi maupun rembug madya yang dilakukan bersama rekan-rekannya dan tentang pelaporan Jufri ke Polres Tanjungpinang. Membantah kalau dirinya bersama rekan-rekannya mengeser Jufrianto dari jabatannya. Menurut lelaki yang bermukim di Tanjung Balai Karimun itu, rembug madya yang mereka lalukan untuk persiapan Penas di Malang.”Itu acara DKP. Kami KTNA diundang termasuk KTNA Provinsi. Melihat ketua KTNA Provinsi tidak hadir menemui kami pengurus KTNA Kabupaten/Kota. maka kami mengadakan rembug madya untuk persiapan penas 2014. Hasil rembug memberikan mandat kepada saya sebagai wakil ketua KTNA Provinsi melaksanakan tugas persiapan Penas. Tidak ada geser mengeser ketua.”jelasnya.
Terkait pelaporan ketua KTNA Provinsi ke polisi ujar, Amirullah, itu merupakan hak Jufrianto.”Soal saudara Jufri melaporkan ke polisi itu hak dia. Kalau dia merasa dirugikan atau ternganggu dengan rembug madya itu, ya silahkan saja.”ringkasnya.
Sementara, kepala BKP Provinsi Kepri, Amir Faisal dikonfirmasi pada hari yang sama, melalui hubungan telepon seluler tidak bisa dihubungi. Nomor mantan kepala UKM Provinsi tersebut tidak aktif.
Jufrianto Laporkan 7 Pengurus Harian Provinsi ke KTNA Pusat, Amirullah Bantah Geser Ketua KTNA
Bukan hanya gerah dengan sikap BKP Provinsi, Jufrianto, ketua KTNA Provinsi Kepri juga menyayangkan rekan-rekannya sesama pengurus KTNA Provinsi melakukan rembug Madya. Rembug madya, lanjutnya, merupakan rapat untuk pengurus-pengurus harian untuk menetapkan kebijakan, memonitor, mengevaluasi, dan tindak lanjut serta mengurus PAW. Setelah membuat laporan polisi, Jufri, melanjutkan laporan ke KTNA pusat. Dan dengan tegas 7 nama yang tercantum dalam suratnya No. 09/KTNA-KEPRI/IX/2013 diberhentikan. Nama-nama tersebut adalah, Amirullah (wakil ketua KTNA Provinsi), Drs Mhd Dasar (sekretaris KTNA Provinsi), Budi Nurahman (Wakil sekretaris KTNA Provinsi), Irawadi (Ketua bidang KTNA Provinsi), Syarifah Teja Pradak Sina (Ketua Bidang KTNA Provinsi), Harun (Ketua Bidang), Sumiati (ketua bidang KTNA Provinsi). Menurut Jufri, ketujuh nama itu telah diberhentikan dari keanggotaan dan kepengurusan organisasi KTNA Kepri sejak ditandatanganinya surat tersebut, 27 September 2013. Ia menilai, rembug madya yang dilakukan pengurus harian KTNA Provinsi melanggar AD/ART/PO. Dan sebagai sanksinya, sesuai dengan AD/ART KTNA bab IX pasal (14)tentang pelanggaran, pasal (15) sanksi, dan pasal (16)pemberhentian dari keanggotaan dan kepengurusan. “Ada beberapa catatan penting, kudeta awal dari kelompok-kelompok yang kalah dalam pemilihan ketua kelompok KTNA Kepri bulan Desember 2012, mengugat hasil rembug paripurna kelompok KTNA Provinsi Kepri masa bhakti 2012-2017 ke pusat. Kemudian kudeta kedua, tanggal 25 September 2013 di Sun Rise City Hotel, Tanjungpinang dengan mengelar rembug madya pada acara kegiatan BKP Provinsi Kepri,” tukasnya. Lebih jauh disebutkannya, pelaksanaan rembug madya tersebut telah melanggar AD bab XII tentang rembug kelompok KTNA paal 32 ayat (2). Dan ART bab IV tentang susunan, wewenang dan syarat-syarat organisasi pasal 10 (PAW) butir 1, 2 dan 3 (AD-ART KTNA tanggal 8 Juli 2010). Serta melanggar PO surat keputusan KTNA Nasional No. 04/SKEP/KTNA-Nas/IX/2005 tentang pemberhentian anggota/pengurus kelompok KTNA Nasional dan PAW. Pada lampiran surat keputusan No. 004/SKEP/KTNA-Nas/IX/2005 tanggal 7 September 2005. Sebagai ketua, ujarnya, untuk mengambil tindakan ini berpedoman kepada PO tentang tata kerja pengurus kelompok KTNA Nasional Bab II kedudukan tangungjawab dan pembidangan ketua umum dan ketua. Pasal 4 butir 1, ketua umum/ketua adalah penangung jawab utama eksistensi organisasi dalam menjalankan visi dan misi keluar maupun ke dalam. Butir ke 2, ketua umum/ketua sebagai pemegang mandaat penuh hasil rembug paripurna memiliki hak prerogratif untuk mengatur, mengendalikan dan mengariskan kebijakan agar kepemimpinan organisasi dapat aporasional secara effesien dan efektif dalam mencapai sasaran. Kembali keurusan Peda, anggaran untuk pelaksanaan Peda sudah dianggarkan oleh BKP Provinsi Kepri melalui kegiatan dinas tidak melalui swa kelola. Sebenarnya pemerintah (Dinas BKP) selaku Pembina, hanya tugasnya memfasilitasi bukan melaksanakan kegiatan yang dilaksanakan oleh KTNA. “KTNA mengusulkan anggaran melalui dinas untuk difasilitasi ke gubernur atau kemana. Nah ini tadi yang swa kelola, anggaran tetap dari dinas tetapi pelaksanaannya tetap KTNA. Ini yang harusnya dilakukan, bukan kita ajukan anggaran lalu ini menjadi kegiatan dinas. Ini berbenturan, karena kalau ini sudah menjadi agenda dinas, KTNA tidak bisa apa-apa,” bebernya. Peda dilaksanakan setiap 5 tahun sekali begitupun dengan Penas, sesuai anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga (AD/ART) KTNA, dimana dalam Peda diadakan saresehan. “Kita berjuang, melakukan peda ini sesuai dengan AD/ART KTNA itu sendiri. Dimana tujuan peda itu, ibaratkan suatu pesta petani dan nelayan yang mana petani dan nelayan ini akan melakukan pertemuan dengan berbagai instansi dan stock Holder yang ada di Kepri. Itulah kunci peda, disitu ada pameran, ada tekhnologi. Kita bisa meminta dukungan dana dari pihak-pihak terkait,“ terangnya. Amirullah, wakil ketua KTNA Provinsi, yang dikonfirmasi memberikan keterangan yang berbeda dengan pimpinannya, Jufrianto. Menurut Amirullah, rembug madya yang mereka lakukan pada tanggal 25 September di Hotel Bali hanya masalah persiapan Penas. “Saya melalui rembug madya diberi mandate untuk mengurus Penas,” jelasnya. Kegiatan yang dilaksanakan BKP Provinsi merupakan kegiatan persiapan daerah menyambut Penas di Malang yang melibatkan dinas terkait. Dan untuk Provinsi Kepri, BKP Provinsi yang mengurus. Karena dalam penas, peserta bukan saja dari petani dan nelayan tetapi ada peserta pendamping dari dinas terkait. Diakuinya, Peda tidak terlaksana karena ketidaksiapan Tanjungpinang menjadi tuan rumah. Dan dia menambahkan, dari awal Peda dilaksanakan pada bulan September 2013. Rapat terakhir, KTNA mengajukan ke Gubernur Kepri pelaksanaan Peda bulan September, ternyata bulan September Tanjungpinang tidak siap menjadi tuan rumah. “Peda tidak jadi, yang mengurusnya ketua KTNA Provinsi Kepri. sejak awal Peda dilaksanakan bulan September, bahkan rapat terakhir KTNA mengajukan ke gubernur bulan September. Tetapi Tanjungpinang tidak sanggup jadi tuan rumah. Ketua KTNA Provinsi tidak mau dan Peda tidak jadi. Sementara harus ada persiapan untuk Penas,” ulasnya. Jufrianto lanjut, Amirullah, mengundurkan diri sejak tanggal 13 Agustus 2013. Namun pengunduran diri ini hanya dikirim via sms tanpa adanya bukti secara tertulis. Kebetulan tanggal 24-25 September ada undangan dari BKP Provinsi, terkait persiapan daerah untuk menghadapi Penas 2014. Diakuinya, Jufri, sudah mengintruksikan untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut. Namun ia beralasan, dirinya hanya diundang, dan menjadi haknya untuk hadir atau tidak atas undangan tersebut. “Kita diundang BKP, berarti kita dihargai ? lagi pula hak saya mau datang atau tidak,” singkatnya. Saat kegiatan dinas itu, Jufri, tidak hadir sedangkan rekan-rekannya ingin penjelasan dengan beredarnya sms pengunduran diri. Mereka meminta Jufri untuk datang, ataupun kalau tidak mau pertemuan di hotel Bali bisa diadakan ditempat yang lain. Namun Jufri tidak mengindahkan permintaan rekan-rekannya, kendati mereka hanya ingin penjelasan tentang sms pengunduran diri itu. Jufrianto, mengimbau rekan-rekannya untuk lebih memahami arti organisasi beserta aturan-aturannya. Bukan asal menjabat dan masuk dalam organisasi. Rembug madya yang dilakukan pengurus harian KTNA Provinsi sesuai berita acara No. 001/BA/KTNA/IX/2013 tanggal 25 September 2013, yang membahas dan menetapkan pelaksana tugas harian pengurus kelompok KTNA Provinsi Kepri dengan menetapkan Amirullah sebagai pelaksana tugas sementara penganti ketua kelompok KTNA Provinsi Kepi. Tugas tersebut diberikan dalam rangka memperlancar persiapan mengikuti Penas XIV tahun 2014 pada 7-12 Juni di Malang, Jawa Timur. Tugas ini diberikan pada tanggal berita acara ini dibuat hingga tanggal 25 Agustus 2014. Penetapan ini mengacu pada AD/ART bab IX pasal 20 tentang wewenang dan kewajiban kelompok KTNA Provinsi.”Pesan saya, sebagai anggota ataupun pengurus terutama ketua sebuah organisasi wajib untuk mengetahui AD/ART/Peraturan organisasi (PO) ataupun peraturan lainnya. Agar tidak terjadi tindakan yang melanggar dengan aturan itu sendiri. Kita sudah mengeluarkan surat pemberhentian oknum-oknum tersebut.”tegasnya.(lanni)