Dua Tersangka Korupsi Kantor Camat BB Mangkir Dipanggil Jaksa

Lukas Alexander Sinuraya SH MH.
Lukas Alexander Sinuraya SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kantor  Camat Bukit Bestari (BB) tahun anggaran 2014 lalu tidak memenuhi alias mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi). Tim penyidik melayangkan panggilan kedua untuk dua tersangka, AS dan Z yang telah ditetapkan sejak Jumat, 04 Desember 2015 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lukas Alexander Sinuraya SH MH, Kami (10/12) sore diruang kerjanya pada radarkepri.com.”Penetapan tersangka telah dilakukan pada Jumat (04/12). Hari ini, Kamis (10/12) pemanggilan pertama sebagai tersangka. Tapi hingga pukul 16 00 Wib, kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.”terang Lukas sapaan akrab Kasi Pidsus.

Karena itu, pihaknya telah melayangkan panggilan kedua untuk para tersangka.”Jika tidak hadir juga, kita akan panggil paksa (tangkap,red). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tegasnya.

Mengenai adanya pengembalian uang negara dengan total sebesar Rp 409 juta, dimana pengembalian awal oleh tersangka AS yang merupakan direktur perusahaan pemenang tender. Dan pengembalian kedua sebesar 389 juta. Menurut Lukas.”Tidak menghilangkan tindak pidana yang dilakukan. Karena, uang dikembalikan setelah kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik) dan sudah ditetapkan tersangkanya.”ujarnya.

Tersangka Z merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran.”Dia yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan kantor Camat Bukit Bestari itu. Karena, setelah menerbitkan surat penghentian pekerjaan, namun sehari kemudian masih memproses pencairan sebesar 30 persen dari nilai proyek.”terang Lukas.

Masih kata Lukas, tersangka AS tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya itu.”Sedangkan tersangka Z mengaku sedang ditugaskan di Batam selama dua hari, mulai dari tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015.”ucap Lukas.

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menghimbau agar kedua tersangka kooperatif  sehingga memudahkan proses penuntasan kasus ini.”Kita himbau keduanya kooperatif sehingga memudahkan tugas Kejaksaan menyelesaikan kasus ini. Tidak perlu kami melakukan jemput paksa.”pungkasnya.(irfan)

Pos terkait

2 Komentar

  1. Harus diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, mohon disidik juga orang orang yg menerima uangnya

  2. Usut sampai tuntas kasus ini, masyarakat Kota Tanjungpinang menanti kejelasan kasus dugaan korupsi ini, seret semua pelaku bila mmng bersalah, yang benar tetap benar yang salah tetap bersalah, hukum sesuai dengan UU yg berlaku, maju terus Kejari Tanjungpinang, sikat habis para koruptor dibumi Gurindam ini.

Komentar ditutup.