Dua Calo Kreditur BRI Dihukum 4 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hary Andrian dihukum selama 4 tahun penjara plis denda Rp 200 subsidair 2. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.Vonis dihacakan di persidangan pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (24/01) siang.
Hary Andrian terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp 41 juta di BRI Cabang Kijang, Bintan Timur dari total kerugian Rp 1,352 Miliar yang dinikmati Erival Yudistira (terpidana) 8 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa, menurut hakim terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) Jo. Pasal 64 KUH. Pidana.
Terdakwa terbukti menerima Rp 5 juta dari menghimpun puluhan nasabah BRI Unit Kijang. Namun dana yang dikeluarkan BRI tersebut dinikmati Erival Yudiatira. Terdakwa juga mengakui menikmati fee karena dapat puluhan nasabah.
Satu lagi rekannya yang juga mencari nasabah, Lemiana dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terhadap vonis ini, JPU Gustian Juanda Putra SH dan Hary Andrian serta Lemiana menyatakan pikir-pikir.(irfan)